Jaksa I Ketut Murtika Bantah Disuap Probosutedjo
Senin, 17 Okt 2005 18:17 WIB
Jakarta - Drama suap di Mahkamah Agung (MA) meluas ke Kejagung. Paling gres, jaksa penuntut umum (JPU) I Ketut Murtika mengaku tidak sepersen pun menerima uang 'panas' dari Probodutedjo. Murtika pun akan menuntut Probo."Saya tidak menerima sepersen pun baik dari Probosutedjo maupun pengacara. Itu mengada-ada. Nggak mungkin kalau orang membayar kita, kita tuntut dia. Mungkin saja dia sakit hati karena kami tidak mentoleransi perkaranya," kata Jaksa I Ketut Murtika. Hal ini disampaikan dia di Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2005). Murtika saat ini menjabat sebagai Pelaksana Harian Direktur Hak Asasi Manusia Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Probo hari ini mengakui bahwa dia telah menyuap hakim dan jaksa yang menangani kasusnya, yaitu korupsi dana reboisasi Rp 100,9 miliar. Ketika kasus itu disidangkan tingkat pengadilan negeri, Murtika duduk sebagai koordinator JPU. Tim JPU ini beranggotakan Endang, Suharto, dan Sutiah. GugatMurtika tidak terima dia dituduh menerima suap oleh Probo. Merasa dicemarkan nama baiknya, dia akan menggugat balik adik tiri Soeharto itu. "Saya merasa dipojokkan. Saya sudah bekerja semaksimal mungkin sesuai bukti yang ada, kemudian dianggap menerima sogok, rasanya pedih sekali. Tidak ada satu pun jaksa penuntut umum yang menerima uang. Saya akan melakukan upaya hukum karena pencemaran nama baik," urai Murtika.Menurut Murtika, dirinya akan melaporkan perihal ini kepada jaksa agung dalam waktu dekat. "Dari berita yang ada, saya merasa difitnah kita akan lakukan upaya terbaik, tetapi kami akan laporkan dulu ke pimpinan dalam waktu dekat," kata Murtika.DharmonoMurtika juga menjelaskan, semua biaya perkara yang berhubungan dengan penyidikan dan penuntutan dibiayai Dharmono selaku ketua penyidik. "Saya tidak menerima uang. Kalau ada yang menyatakan saya menerima, silakan dibuktikan. Kalau saya butuh duit kenapa saya hukum dia," tandas Murtika.Apakah Bapak pernah didekati seseorang supaya dihukum ringan? "Nggak ada, saya ingin perkara ini tetap jalan. Tuntutan itu berdasarkan tolak ukur dari beberapa perkara contohnya dari nilai kerugian negara.""Jadi dari tolak ukur tersebut, kita menuntut terdakwa. Saya menghindari jangan sampai terdakwa itu bebas kita sedang mencari bukti dan fakta ssekuat-kuatnya," papar Murtika.
(aan/)











































