13 Mobil Dedi Disita Polisi

Money Game ala Pembalap (9)

13 Mobil Dedi Disita Polisi

- detikNews
Senin, 17 Okt 2005 17:36 WIB
Bandung - Kasus penggelapan dan penipuan Rp 800 miliar oleh pembalap nasional, Dedi Hanurawan, bermula atas laporan dari investor berinisial LH. LH adalah salah satu korban. LH telah menanamkan modalnya di PT Cita hidayat Komunikaputra milik Dedi hingga Rp 4 miliar. "Saya pelapor utama. Setelah itu baru terbongkar. Korbannya tidak sedikit. Saya masih mengumpulkan barang bukti lainnya," ungkap pengacara LH, Erdi D Soemantri, kepada detikcom saat ditemui di sebuah restoran di Bandung, Senin (17/10/2005). Atas laporan ini, Polwiltabes Bandung telah melakukan langkah penyidikan. Meski prosesnya lama, namun Dedi kini telah ditahan. Selain itu, 13 unit mobil Dedi juga telah disita polisi. Diduga masih ada puluhan mobil lainnya milik Dedi yang belum disita. Erdi menjelaskan kasus ini sebenarnya sudah berlangsung lama. Investor yang merasa dirugikan oleh PT Cita Hidayat Komunikaputra telah melaporkan hingga ke Polda Jabar. Namun hingga saat ini proses pemeriksaan di Polda Jawa Barat belum terdengar beritanya. Tapi, entah mengapa kemudian kasus ini terbongkar oleh jajaran Mapolwiltabes Bandung. Meski saat ini ditahan, Dedi tetap bisa menjalankan transaksi bisnisnya. Bisnis Dedi Hanurawan ini dijalankan dari sebuah apartemen mewah di Bandung. Dia menyewa sebuah ruangan untuk menjalankan transaksi lewat internet banking. "Kemarin malam terbongkar proses bisnis dia. Bisnisnya dijalankan melalui internet banking. Dahsyat. Canggih," ungkap Erdi. Bisnis Dedi ini diketahui aparat kepolisian dari Polwiltabes Bandung dalam sebuah operasi, Sabtu (15/10/2005) malam. "Pada hari itu langsung diketahui ada 13 mobil unit milik Dedi Hanurawan yang disimpan di basement apartemen itu," jelas Erdi. Menurut keterangan seseorang di apartemen tersebut, Dedi Hanurawan memiliki kendaraan mewah hingga 60 unit lebih. Namun, di mana 60 mobil tersebut disimpan, belum diketahui. Yang jelas, 13 unit mobil yang telah disita polisi dari apartemen itu kini disimpan di tempat parkir Mapolwiltabes Bandung. Kendaraan ini termasuk golongan menengah ke atas. Tampak antara lain Toyota Kijang Innova, Suzuki Escudo, Sedan Toyota Camry dan lain-lain. Satu kantong kresek berisi kunci mobil juga disita, berikut satu kantong BPKB dan STNK. Informasi dari polisi, kata Erdi, penyidikan kasus ini tersendat-sendat, karena Dedi tidak kooperatif. "Penyidik harus menemukan fakta sendiri. Ini membuat kasus ini tersendat-sendar. Banyak tekanan. Saya ingin membantu agar kasus ini dipercepat di proses penyidikannya," ungkapnya. Erdi yakin lalu lintas uang yang dijalankan Dedi Hanurawan tercatat di bank. Rekening milik Dedi Hanurawan juga seharusnya bisa dibuka. Menurut dia, LH, kliennya, telah menanamkan dana sebesr Rp 4 miliar di perusahaan Dedi. LH dijanjikan keuntungan 10 persen tiap bulannya. LH juga diberikan jaminan berupa sertifikat tanah dan aset di SPBU Buahbatu. Sertifikat ini akan menjadi miliknya jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak. "Sertifikat itu kemudian diambil oleh notaris Dedi Hanurawan. Alasannya untuk pengecekan. Namun sertifikat ini tidak kembali. Uangnya juga tidak kembali. Lama sekali, padahal untuk ngecek surat-surat hanya butuh tidak kurang dari 3 jam," ungkapnya. (asy/)


Berita Terkait