Menkum soal Ribut-ribut dengan Walkot Tangerang: Hanya Masalah Abang-Adik

Menkum soal Ribut-ribut dengan Walkot Tangerang: Hanya Masalah Abang-Adik

Adhi Indra P - detikNews
Jumat, 19 Jul 2019 13:47 WIB
Menkum HAM Yasonna Laoly (Adhi Indra/detikcom)
Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly menegaskan persoalan sengketa lahan dengan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah sudah selesai. Yasonna mengatakan itu hanya perbedaan pendapat antara kakak dan adik.

"Jadi soal perbedaan pendapat. Kalian ini bilang perseteruan, enak aja. Perbedaan pendapat antara kita dengan Pemerintah Kota Tangerang, sudah selesai," kata Yasonna di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yasonna menjelaskan persoalan sudah selesai setelah kedua belah pihak dimediasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mengenai persoalan lahan yang sempat diributkan, Yasonna mengatakan sudah ada beberapa kesepakatan yang akan ditindaklanjuti dalam pertemuan selanjutnya.

"Pak Menteri Dalam Negeri mengundang Kementerian Hukum dan HAM, Pak Gubernur (Banten), Wali Kota (Tangerang) untuk melihat perbedaan persepsi mengenai soal tanah-tanah Kementerian Hukum dan HAM, yang dibangun oleh pemerintah kota, belum ada izin dari Kementerian Hukum dan HAM, dan masalah izin soal keberadaan Poltek Imigrasi dan Politeknik Kemasyarakatan yang dibangun Kementerian Hukum dan HAM. Disepakati izin akan segera dikeluarkan, sebelumnya sudah ada kesepakatan tanggal 22 November 2018 mengenai hal ini," ujar dia.

"Mengenai gedung MUI, kita sudah prinsip setuju diminta supaya Pemerintah Kota Tangerang menyelesaikan administrasi untuk memproses untuk mengajukan kepada kita, ada beberapa item. Itu belum ditindaklanjuti," sambung Yasonna.



Menurut Yasonna, Gubernur Banten Wahidin Halim akan mengundang sejumlah pihak untuk membahas teknis penyelesaian sengketa lahan antara Kemenkum HAM dan Pemkot Tangerang. Bagi Yasonna, ini hanya persoalan perbedaan persepsi.

"Nanti Pak Gubernur akan mengundang kita. Jadi sebetulnya ini perbedaan pendapat antara abang dan adik saja. Jadi, sudah selesaikan," ujar dia.

"Sudah selesai kemarin. Sudah selesai di Kemendagri, hanya teknisnya supaya terselesaikan dengan baik. Jadi kadang-kadang adik ini salah persepsi, jadi kita koreksi," sambung dia.



Diketahui, Pemkot Tangerang dan Kemenkum HAM sebelumnya saling lapor polisi karena masalah penggunaan lahan. Perseteruan itu diawali masalah lahan pembangunan Politeknik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM di Kota Tangerang.

Menurut Yasonna, izin untuk pembangunan politeknik itu dipersulit oleh Pemkot Tangerang. "Lah ceritanya itu kan pemerintah Tangerang Kota banyak memakai tanah-tanah kita. Itu kantor wali kota tanah Kumham, tapi sudah diserahkan. Masih banyak tanah Kumham yang dipakai dibangun Pemkot tak ada izin dari kita. Kemudian waktu kita bangun politeknik sampai sekarang tak keluar izinnya. Sudah disurati apa ada kekurangan izin, perlengkapan, tidak ada, tidak dijawab-jawab," tutur Yasonna kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/7).

Namun, menurut Arief, lahan untuk pembangunan Politeknik Kemenkum HAM tersebut masih tidak berizin karena terhambat aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Aturan lama menyebutkan lahan tersebut difungsikan untuk ruang terbuka hijau (RTH).

Setelah itu, kedua belah pihak diundang Kemendagri untuk dimediasi. Keduanya pun sepakat untuk mencabut laporan polisi dan menyelesaikan masalah tersebut di luar jalur hukum.


(knv/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads