Sidang Ijazah Palsu Bupati OKU Selatan Diwarnai Aksi Pendukung
Senin, 17 Okt 2005 17:10 WIB
Yogyakarta -
Sidang lanjutan kasus dugan pemalsuan ijazah oleh Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, H. Muhtadin Sera'i, sempat diwarnai aksi damai. Aksi yangdigelar belasan warga Bantul itu bukan menuntut agar memberikan dukungan bagi hakim untuk mengusut secara transparan kasus ini, tapi menyatakan dukunganterhadap Muhtadin.Dukungan itu diungkapkan dengan memasang dua buah spanduk masing-masing sepanjang 3 meter yang dipasang di depan teras kantor Pengadilan Negeri Bantul di Jl Prof Supomo, Senin (17/10/2005). Spanduk itu bertuliskan 'Selamat Datang Bupati OKU Selatan Bapak Muhtadin Serai, Mantan Siswa Al Ma'arif Bantul dan Bupati OKU Selatan Bapak Muhtadin Serai Kebanggan Al Ma'arif Bantul.. Selain itu ada spanduk lain yang ditujukan kepada pengacara senior Adnan Buyung Nasution yang turut hadir memantau persidangan karena Buyung sebagaipengacara dari mantan Gubernur Sumsel, Ramli Hasan Basri, selaku tokoh masyakarat OKU Selatan. Spanduk itu bertuliskan 'Bang Buyung adalah pendekar hukum kebanggan negara ini. Mohon Abang tetap netral, bila Abang sudah berpihak, tatanan hukum negeri ini kian hancur.'Para pendukung Muhtadin yang datang sejak pukul 09.00 WIB sebelum sidang dimulai dengan tertib langsung menggelar spanduk di halaman kantor. Mereka tidak melakukan orasi, namun setelah sidang dimulai pada pukul 11.15 WIB, massa dengan tertib masuk ke ruangan untuk mengikuti jalannya persidangan.Setelah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Sabtu, 8 Oktober 2005 lalu, pada sidang hari ini tidak dilakukan pembacaan eksepsi oleh tim penasihat hukum terdakwa, namun langsung dilakukan pemeriksaan para saksi.Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Gunawan Gusmo SH dengan hakim anggota Abu Achmad SH dan Lingga Setiawan SH dengan JPU S. Simanjuntak SH. Terdakwa Muhtadin Serai yang datang dengan mengenakan baju safari warna bitu tua itu didampingi penasihat hukumnya, Hasyim Ranau SH dan Syahrizal Zainuddin SH serta sejumlah kerabat.Sidang yang berlangsung selama 3,5 jam mulai pukul 11.15 hingga 14.30 WIB menghadirkan delapan orang saksi yang sebagian besar adalah mantan pengurusYayasan Al Ma'arif dan Madrasah Mualimin/Mualimat Al Ma'arif Bantul tempat Muhtadin bersekolah dulu. Para saksi itu di antaranya KH Mabarun, seorang pensiunan Departemen Agama Bantul yang juga pernah mengajar di Mualimin/Mualimat Al Ma'arif. KH Suhardjono BA dan H. Roja'i BA, mantan guru dan ketua dan sekretaris panitia ujian terdakwa. Sedangkan saksi lainnya di antaranya Ny Yetty Surachman, Suharman, Badhawi, Parjono dan Yusuf.Saat pemeriksan saksi-saksi, semua saksi menyatakan terdakwa memang bersekolah di tempat itu. Saksi KH Mabarun (72) yang saat ini mengajar mata pelajaranBahasa Arab dan Sejarah Nabi ketika ditanya majelis hakim dan JPU mengaku mengenal terdakwa sebagai siswa di Mualimin/Mualimat. Namun ketika ditanya pada tahun berapa terdakwa bersekolah, saksi mengatakan lupa. "Saya lupa tapi sekitar tahun 1970," kata Mabarun.Ketika ditanya apakah terdakwa lulus atau tidak disekolah itu. Mabarun hanya mengatakan dirinya hanya memberikan nilai ujian saja. "Masalah lulus atautidak, saya tidak tahu sebab saya hanya memberi nilai saja. Soal itu diserahkan ke yayasan," katanya.Demikian pula dengan keterangan saksi lainnya KH Suhardjono yang dulu menjadi guru dan ketua panitia ujian sekolah menyatakan terdakwa benar lulus disekolah. Masalah ijazah yang ada tulisannya duplikat karena hilang, hal itu dilakukan karena pada tahun 1980 pada saat terdakwa melaporkan, belum ada aturan resmi dari kementerian P dan K dan Depag. "Karena belum ada aturan itu, pihak sekolah masih diperbolehkan membuat salinannya dan tulisan duplikat itu kami yang menulis," kata Suhardjono yang dulu menjadi guru mata pelajaran menggambar itu.
(nrl/)










































