Sandang Doktor Palsu IMGI, Pengacara Tenar Solo Ditangkap

Sandang Doktor Palsu IMGI, Pengacara Tenar Solo Ditangkap

- detikNews
Senin, 17 Okt 2005 17:00 WIB
Solo - Heru Subandono Notonegoro, seorang pengacara di Solo, Senin (17/10/2005) sore ditangkap jajaran Polwil Surakarta. Dia diduga menggunakan gelar doktor palsu yang didapat dari sebuah lembaga di Jakarta. Menurut Kapolwil kemungkinan besar Heru akan ditahan dan terancam lima tahun penjara.Heru adalah mantan ketua Komisi E DPRD Kota Solo periode 1999 - 2004. Mantan Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Solo tersebut terpilih kembali sebagai anggota DPRD Solo periode 2004 - 2009, namun belum genap setahun menjabat dia memilih mundur karena aturan melarang seorang pengacara juga merangkapmenjadi anggota DPRD.Sebelumnya, sejak pukul 09.30 hingga pukul 14.30 WIB, Heru diperiksa oleh tim penyidik dari Polwil yang dipimpin AKP Prayitno. Selama pemeriksaan dengan 51 pertanyaan itu, Heru didamping 14 orang pengacara yang tergabung sebagai tim kuasa hukumnya yang diketuai oleh Tri Prasetyo.Pihak pengacara mengatakan sejak awal kliennya menyadari gelar yang didapat itu sebagai gelar kehormatan atau honoris causa (HC). Namun memang kliennya tidak pernah menulis kata HC di sela-sela penulisan gelar DR karena, menurut Tri Prasetyo, penulisan DR menggunakan huruf kapital seluruhnya sudah menunjukkan sebagai HC."Klien saya mengakui bahwa dia hanya menerima gelar doktor HC dari Northen California Global University yang diberikan melalui IMGI di Jakarta. Dia juga memang tidak menulis HC setelah menulis singkatan doktornya. Klien kami juga tidak pernah mengaku sebagai seorang lulusan pendidikan tingkat stratatiga," kata Tri.Penjelasan tersebut bertentangan dengan paparan yang diberikan oleh Ketua KPUD Solo, Eko Sulistyo, yang telah dimintai keterangan penyidik pekan lalu. Dalam kesaksiannya Eko memaparkan saat mendaftar sebagai caleg, Heru menuliskan pendidikan terakhir S-3, namun dia hanya mampu menunjukkan ijazah S-2 dari IMBLAM, Jakarta.DitangkapSetelah menjalani pemeriksaan, Heru langsung dicek kesehatannya. Setelah dinyatakan sehat, Heru langsung diamankan oleh pihak penyidik dengan alasan masih akan dimintai keterangan lagi. Sedangkan waktu penangkapan maksimal adalah 1x24 jam."Karena kami masih membutuhkan keterangannya maka kami berhak menangkap dia selama 1x24 jam. Penangkapan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan karena kita mempunyai pengalaman tersangka mangkir saat panggilan pertama oleh polisi," ujar Kapolwil Surakarta Kombes (Pol) Abdul Madjid kepada wartawan."Setelah seluruh pertanyaan selesai diajukan penyidik, nantinya akan dipelajari. Kalau terbukti bersalah dia langsung ditahan. Kemungkinan besar demikian nanti. Dia melanggar UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, yaitu penggunaan gelar yang tidak berhak disandangnya. Dia terancam hukuman lima tahun penjara dan atau denda Rp 500 juta," lanjut Madjid.Tim pengacara mengaku tidak keberatan atas penangkapana itu karena alasan polisi bahwa pemeriksaan belum selesai. Sedangkan Heru S Notonegoro tidak banyak komentar. Didampingi istrinya dia hanya mengumbar senyum dan berusaha membuat lelucon. "Kapolwil hanya ingin buka dan sahur bersama saya," candanya. (nrl/)


Berita Terkait