PN Jaksel Serahkan Pemindahan Tahanan Neloe Cs ke Hakim

PN Jaksel Serahkan Pemindahan Tahanan Neloe Cs ke Hakim

- detikNews
Senin, 17 Okt 2005 16:24 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyerahkan sepenuhnya pemindahan tahanan Neloe Cs kepada majelis hakim. Tiga mantan direksi Bank Mandiri itu masih mendekam di Rutan Kejagung.Padahal Kejagung sudah tidak 'rela' tahanannya dipakai ketiga terdakwa kasus kredit macet di bank plat merah yang pernah dipimpinnya.Ketiga terdakwa itu adalah mantan Dirut Bank Mandiri ECW Neloe, mantan Wakil Dirut Bank Mandiri I Wayan Pugeg, dan mantan Direktur Korporasi M Soleh Tasripan."Majelis hakim sudah bikin penetapan penahanan 30 hari, tahu-tahu 7 hari di sana, ada permintaan dari Kejagung, ya sudah kadung, masak mau saya cabut," kata Ketua PN Jaksel Soedarto di kantornya, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (17/10/2005).Menurutnya, penetapan penahanan dari majelis hakim yang 30 hari itu akan berakhir 26 Oktober nanti. Setelah itu akan ada proses perpanjangan selanjutnya dari ketua PN Jaksel selama 60 hari.Alasan Kejagung agar tahanan ketiganya dipindahkan, lanjut dia, karena saat ini ketiganya sudah dalam pemeriksaan pengadilan. "Masih banyak calon tersangka di tingkat penyidikan atau penuntutan yang dilakukan Kejagung, sehingga dibutuhkan ruangannya. Menurut alasannya begitu," ungkap Soedarto.Penjelasan Soedarto tidak jauh berbeda dengan pengakuan Jampidsus Hendarman Supandji pada 14 Oktober lalu. Hendarman saat itu meminta terdakwa yang sudah masuk ke pengadilan maupun yang sudah divonis segera dipindahkan di Rutan Salemba, karena akan ada calon penghuni lainnya yang bakal mendekam di sana. (umi/)


Berita Terkait