Probo Akui Suap Hakim dan Jaksa untuk Muluskan Perkaranya

Probo Akui Suap Hakim dan Jaksa untuk Muluskan Perkaranya

- detikNews
Senin, 17 Okt 2005 15:33 WIB
Jakarta - Pengusaha Probosutedjo akhirnya mengaku mengeluarkan uang miliaran rupiah untuk memuluskan perkaranya. Namun adik tiri mantan penguasa Orba, Soeharto, itu bersikukuh dirinya tidak melakukan praktik suap."Uang itu memang untuk hakim dan jaksa. Untuk memuluskan perkara," ungkap Probo usai dimintai keterangan oleh Komisi Yudisial (KY) di Gedung Dephum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (17/10/2005). Probo didampingi pengacaranya Arizal Boer dan sahabatnya Sri-Edi Swasono.Meski uang yang dikeluarkannya bertujuan melancarkan kasusnya, yakni korupsi dana reboisasi Rp 100,9 miliar, Probo mengaku tidak pernah berhubungan langsung dengan hakim dan jaksa yang menangani kasusnya. Kontak dengan hakim dan jaksa dilakukan oleh pengacaranya.Saat kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN), Probo mengaku menggunakan jasa pengacara Soni Lumanto dan Ricard Marbun. Sedangkan ketua hakim yang menangani kasusnya adalah M Soleh.Saat sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT), dia menggunakan pengacara Nur Faizi dan Gatot Rusmanto dengan hakim ketua Saman dan Ketua PT Ridwan Nasution.Menurut Probo, pengacaranya memang meminta ia mengeluarkan uang untuk para hakim dan jaksa tersebut. "Pengacara saya bilang kalau yang di PT untuk hakim dan jaksa, kalau di PN hanya untuk jaksa," ungkapnya.Saat ditegaskan lagi, apakah ia setuju uang itu digunakan untuk memuluskan perkaranya, Probo tidak menampik. "Ya kan berusaha supaya perkara saya itu dapat keputusan sebaik-baiknya. Kalau bisa, bebas. Saya kan banyak urusan dan kerjaan," cetusnya.Meski jelas-jelas mengaku mengeluarkan uang untuk sejumlah hakim dan jaksa, Probo tetap bersikukuh tindakan yang dilakukannya bukan penyuapan. "Saya tidak menyuap. Itu atas permintaan para pengacara saya," kilahnya.Sekadar diketahui, untuk memperlancar kasusnya di PN dan PT, Probo telah mengeluarkan uang sebanyak Rp 10 miliar. Sedangkan di tingkat kasasi, ia sudah menghabiskan dana Rp 6 miliar. Total dana suap Rp 16 miliar. (umi/)


Berita Terkait