"Jika benar pihak terdakwa mengajukan kasasi, kami pastikan KPK akan menghadapi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (18/7/2019).
KPK, menurut Febri, mengapresiasi PT DKI yang menerima permohonan banding. Putusan banding dinilai sudah sesuai dengan tuntutan KPK, yakni dengan Pasal 12a UU Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menghargai pengadilan yang telah menerima banding yang diajukan KPK dan menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi. Vonis yang dijatuhkan adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Selain itu, cepatnya selesai dan diterimanya dokumen putusan lengkap juga menjadi poin yang kami pandang perlu diapresiasi," kata Febri.
Sebelumnya, majelis hakim tingkat banding memvonis Idrus dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini lebih tinggi dibanding vonis Idrus Marham pada tingkat Pengadilan Tipikor, yaitu 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor, mantan Sekjen Golkar ini dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Idrus dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini