"Benturan kelompok masyarakat karena melakukan sebuah upaya untuk mengelola tanah yang sebenarnya berada di hutan lindung, dan itu tidak boleh," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep mengakui perebutan hak kelola lahan register 45, Mesuji, Lampung oleh kelompok warga sudah beberapa kali terjadi. Asep menegaskan perlu adanya kesadaran bahwa lahan di hutan lindung tak diperuntukkan berladang atau bertani.
"Berdasarkan riwayat konflik di sana itu benar ya, sudah beberapa kali terjadi pada area itu dan yang menjadi latar belakang persoalan itu sama, persoalan bagaimana mengolah lahan di sana," terang Asep.
"Sekali lagi, ini adalah lokasi hutan lindung yang sebenarnya tidak boleh untuk dilakukan upaya-upaya pengolahan secara swadaya dari masyarakat atau kelompok-kelompok tertentu," sambung dia.
Bentrokan ini terjadi pada Rabu (17/7) siang, sekitar pukul 14.00 WIB. Akibatnya 3 orang tewas dan 10 orang mengalami luka-luka.
(aud/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini