"Permohonan penangguhan penahanan itu belum dikabulkan ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Kamis (18/7/2019).
Argo menyebut alasan penyidik belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Rey Utami-Benua hingga saat ini adalah penyidik masih mempelajari permohonan itu. Dikabulkan atau tidaknya permohonan itu, disebut Argo, merupakan kapasitas penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, pasangan YouTuber Rey Utami-Pablo Benua ditetapkan sebagai tersangka kasus vlog 'ikan asin' pada Jumat, 12 Juli, lalu. Pada hari yang sama, melalui tim kuasa hukumnya, pasangan itu mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan Rey Utami ingin mengurus anaknya.
"Pablo dan Rey sudah ajukan penangguhan penahanan, lihat saja kondisinya. Alasan (mengajukan penangguhan penahanan) kemanusiaan, karena ada anak kecil, menyusui anak bayi," kata pengacara Rey-Benua, Burhanuddin, Rabu (17/7).
Kasus 'ikan asin' ini mencuat setelah Galih Ginanjar diwawancara Rey Utami di channel YouTube 'Rey Utami & Benua'. Dalam wawancara tersebut, Galih Ginanjar menyinggung hal-hal privat soal hubungannya di masa lalu dengan sang mantan istri, Fairuz A Rafiq.
Vlog itu kemudian menjadi viral. Fairuz merasa namanya dicemarkan sehingga melapor ke polisi. Kini ketiganya ditahan di Polda Metro Jaya.
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini