Setelah menempati hunian sementara (huntara) di Desa Pombewe, kini 528 pengungsi mau direlokasi lagi alasannya pun sama yaitu karena masuk zona merah. Padahal, mereka dipindah dari Pombewe ke Jono Oge agar dapat mengungsi dengan aman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan bahwa Huntara yang didirikan oleh warga di Desa Pombewe, merupakan bangunan inisiatif yang didirikan oleh warga dengan menggunakan bahan atau kayu bekas, bukan bantuan Huntara dari pemerintah.
"Yang kami harapkan dari warga yang menempati Huntara, pindah ke Hunian Tetap (Huntap), bukan dari Huntara ke lokasi kawasan Zona Merah, bahkan pemerintah kecamatan sudah menetapkan waktu untuk batasan korban pengungsian meninggalkan lokasi Huntara,"tuturnya
Sementara itu, ditempat terpisah, Kepala BPBD Sigi Asrul mengatakan bahwa lokasi Desa Jono Oge merupakan daerah terparah akibat terjadinya gempa dan likuefaksi. Ratusan pemukiman warga dilokasi tersebut hancur dan rusak sehingga masuk dalam kawasan zona merah.
"Desa Jono Oge tidak bisa ditempati oleh warga , karena daerah itu masuk dalam kawasan Zona merah, sangat berbahaya untuk ditempati hunian,"kata Asrul saat dihubungi via telepon.
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini