Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim mengatakan pihaknya profesional dalam menangani laporan kedua belah pihak tersebut. Polisi akan menindaklanjuti laporan kedua belah pihak.
"Polisi profesional dan proporsional. Siapa pun yang melapor ke pihak kepolisian, polisi berkewajiban untuk menindaklanjuti," kata Kombes Abdul Karim saat dihubungi detikcom, Kamis (18/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalah penyelesaian di luar penegakan hukum itu di luar wewenang kami," ucapnya.
Sepanjang kedua pihak tidak mencabut laporannya, polisi akan menegakkan hukum.
"Ya tentunya akan kita tindak lanjuti," tandasnya.
Sebelumnya, Biro Hukum Kemenkum HAM melaporkan Arief R Wismansyah ke Polres Metro Tangerang Kota setelah Yasonna dan Arief saling sindir di media sosial terkait lahan Kemenkum HAM. Kisruh itu berbuntut dihentikannya sejumlah fasilitas di kantor-kantor pelayanan Kemenkum HAM, seperti sampah tak diangkut dan lampu yang dimatikan.
Buntut kisruh ini, Arief dan Yasonna dipanggil Istana. Sedangkan Arief kemudian membuka kembali fasilitas di kantor pelayanan Kemenkum HAM di Kota Tangerang setelah diinstruksikan Mendagri Tjahjo Kumolo.
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini