"Pasti kami akan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena majelis banding tidak mencermati fakta hukum yang sebenarnya terjadi dan telah keliru dalam menerapkan hukum yang tepat untuk klien saya, Saudara Idrus Marham," kata pengacara Idrus Marham, Samsul Huda, Kamis (18/7/2019).
Vonis 5 tahun penjara ini lebih tinggi dibanding putusan pada tingkat pertama, yakni Pengadilan Tipikor. Pengacara menyebut Idrus Marham bakal terus mencari keadilan yang hakiki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim tingkat banding yang diketuai I Nyoman Sutama serta hakim anggota Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak menyatakan Idrus Marham terbukti bersalah dalam kasus suap ini. Idrus Marham dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman ini lebih tinggi dibanding vonis Idrus Marham pada tingkat Pengadilan Tipikor. Sebelumnya, Idrus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Idrus Marham dalam putusan Pengadilan Tipikor dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini