Berbelit-belit Soal Uang Lelah KPU, Hakim Tegur Sudji Darmono

Berbelit-belit Soal Uang Lelah KPU, Hakim Tegur Sudji Darmono

- detikNews
Senin, 17 Okt 2005 14:23 WIB
Jakarta - Direktur Pembina Anggaran II Departemen Keuangan Sudji Darmono memberikan keterangan yang berbelit-belit saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan kasus korupsi KPU. Akibatnya, Sudji ditegur majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).Sudji sempat ditegur anggota majelis hakim Martini karena berbelit-belit dalam menjelaskan motivasi mengembalikan uang lelah KPU. Menurut Sudji, ia mengembalikan uang lelah karena alasan hati nurani.Penjelasan ini ditolak oleh Martini. "Bukannya karena sudah terungkapnya kasus Mulyana di KPU, baru bapak mengembalikan," cetus Martini dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Gedung Upindo, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (17/10/2005).Awalnya Sudji mengatakan tidak. Sudji bersikukuh ia mengembalikan uang lelah dari KPU karena semata-mata pertimbangan hati nurani. Tapi setelah didesak majelis hakim, akhirnya Sudji mengakui itu merupakan salah satu faktor.Selanjutnya, Martini meminta Sudji tidak berbohong karena ini bulan puasa. "Meskipun majelis hakim bisa dibohongi, tapi Ttuhan lebih mengetahui. Jadi tolong katakan apa adanya."Keterangan Sudji soal uang lelah dari KPU juga berbelit-belit. Dalam persidangan ia mengaku hanya menerima Rp 20 juta dari Wakil Kepala Biro Keuangan KPU M Dentjik. "Saya minta untuk diklarifikasi bahwa saya hanya terima Rp 20 juta pada bulan Februari 2004, " katanya.Jumlah ini berbeda dengan keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) sebesar Rp 50 juta. Dalam BAP, Sudji mengaku menerima uang Rp 20 juta dari Dentjik pada Februari 2004, Rp 10 juta diterima pada Juni 2004, dan Rp 20 juta lagi pada Agustus 2004.Perbedaan ini dipertanyakan ketua majelis hakim Gusrizal, dan Sudji menjawab waktu meneken BAP itu sedang sibuk dan banyak pikiran, sehingga menurut saja pada penyidik KPK. "Karena angka Rp 50 juta itu sudah dirinci dalam BAP-nya Pak Dentjik. Setelah saya di tahanan dan saya tidak memikirkan apa-apa, baru saya ingat kalau saya hanya terima Rp 20 juta dari Pak Dentjik," katanya.Bahkan, menurut Sudji, ia sempat menombok Rp 30 juta dikarenakan pada April 2005 diminta Antoni Sirait, staf pegawai Depkeu, untuk mengembalikan uang lelah Rp 50 juta yang telah diberikan Dentjik.Keterangan Sudji kembali menimbulkan pertanyaan dari majelis hakim. Anggota majelis hakim Dudu Duswara mempertanyakan mengapa selisih Rp 30 juta tidak ingat, sebab itu cukup banyak. Dijawab Sudji, "Ya, itu tadi majelis, saya banyak pikiran."Sudji juga mengaku menerima uang dalam bentuk dolar AS pada September 2004. Tapi tidak dijelaskan berapa nilainya. Uang itu dikembalikan pada 15 April 2005.Agenda sidang hari ini seharusnya mendengarkan keterangan saksi ahli administrasi negara Prof Syamsul Bachri. Namun karena yang bersangkutan berhalangan, agenda acara ditukar menjadi pemeriksaan terdakwa lebih dulu. Pemeriksaan saksi ahli akan dilakukan Selasa besok 18 Oktober (gtp/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads