Pengacara Rey-Benua, Burhanuddin, menyebut penangguhan penahanan tersebut diajukan dengan alasan kemanusiaan. Burhanuddin menyebut kliennya terpikir kondisi anaknya yang masih kecil.
"Pablo dan Rey sudah ajukan penangguhan penahanan, lihat saja kondisinya. Alasan (mengajukan penangguhan penahanan) kemanusiaan, karena ada anak kecil, menyusui anak bayi," kata Burhanuddin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Rey-Benua sendiri mengajukan permohonan penangguhan penahanan pekan lalu, yakni pada 12 Juli. Kuasa hukum mereka menyebut pihak keluarga yang menjadi penjamin.
"(Penjamin penangguhan penahanan) keluarganya, ada ibunya, keluarga-keluarga," terang Burhanuddin.
Pihak Polda Metro Jaya hingga kini belum memberikan jawaban atas permohonan penangguhan penahanan Rey-Benua. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono keputusan penangguhan penahanan berada di tangan penyidik.
![]() |
"Iya penangguhan penahanan kan itu kewenangan penyidik, nanti penyidik yang akan menilai," ucap Argo saat dihubungi detikcom, Sabtu (13/7).
Meskipun demikian, Argo menyadari polisi tidak bisa melarang Rey-Benua mengajukan penangguhan penahanan. Namun nantinya tetap penyidik yang membuat keputusan.
"Itu haknya sebagai seorang tersangka dan pengacara, ya silakan saja. Tetapi nanti yang menilai penyidik," jelasnya.
Hingga kini, penyidik yang menangani kasus Rey-Benua belum mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan tersebut. Penyidik pun belum memberikan penjelasan.
Halaman 2 dari 2
Simak Video "Video: Pantauan Terkini di Kawasan Polda Metro Jaya"
[Gambas:Video 20detik]
(zak/fdu)