Tanggapi TPF Novel, KPK: Penyidik Bertugas dengan Wewenang Sesuai Hukum

Tanggapi TPF Novel, KPK: Penyidik Bertugas dengan Wewenang Sesuai Hukum

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 17 Jul 2019 19:13 WIB
DOK.detikcom/Wakil Ketua KPK Laode M Syarif/Foto: Pradita Utama
Jakarta - KPK menegaskan penyidik yang bertugas menangani perkara, menggunakan wewenang sesuai aturan hukum. KPK balik mempertanyakan temuan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Novel Baswedan soal probabilitas serangan balik akibat penanganan kasus yang dilakukan Novel dengan penggunaan kewenangan berlebihan.

"KPK kurang memahami konteks penggunaan istilah excessive use of power. Kami tegaskan dalam melaksanakan tugasnya penyidik menggunakan wewenang sesuai hukum acara yang berlaku. Jadi tidak ada perbuatan penggunaan kewenangan secara berlebihan," tegas Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan, Rabu (17/7/2019).

KPK lantas mencontohkan penanganan perkara yang berisiko yang dialami Novel Baswedan. Novel Baswedan pernah dihambat saat menangani kasus Buol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





"Bahkan dalam kasus Buol, justru Novel dan tim yang diserang dan hampir ditabrak saat menjalankan tugasnya," sebut Syarif.

Pimpinan KPK sambung Syarif akan membicarakan langkah lanjutan agar teror dan serangan seperti yang dialami Novel Baswedan bisa ditangani dan pelaku ditemukan.

"KPK mengajak kita tetap fokus menemukan pelaku, bukan mencari alasan atau membangun isu-isu lain," tegas dia.

Sebelumnya, Novel Baswedan menyebut dugaan dirinya 'menggunakan wewenang berlebihan' sebagai opini yang ngawur.




"Ya mana mungkin saya menanggapi suatu opini yang ngawur ya, sulit bagi saya, saya tentu seorang penyidik yang punya perspektif yang logis, nggak mungkin saya menanggapi suatu ucapan ngawur ya," imbuh Novel.

Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Novel Baswedan memaparkan fakta terkait dugaan teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK itu. TPF menemukan probabilitas serangan balik akibat penanganan kasus yang dilakukan Novel Baswedan dengan penggunaan kewenangan berlebihan.

"TPF menemukan fakta terdapat probabilitas terhadap kasus yang ditangani korban yang menimbulkan serangan balik atau balas dendam, akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan. Dari pola penyerangan dan keterangan saksi korban, TPF meyakini serangan tersebut tidak terkait masalah pribadi, tapi berhubungan dengan pekerjaan korban," kata Juru Bicara Tim Pencari Fakta Kasus Novel Baswedan, Nur Kholis, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (17/7).

Karena itu, TPF kasus Novel Baswedan memberi rekomendasi kepada Kapolri untuk pendalaman terhadap probabilitas motif penyerangan terkait 6 kasus 'high profile' yang ditangani Novel Baswedan. Keenam kasus itu, disebut TPF, berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam terhadap Novel.

"Karena penggunaan kewenangan secara berlebihan," sebut Nur Kholis.


(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads