Khianati Negara dalam MoU Aceh
SBY-JK Diadukan ke Mabes Polri
Senin, 17 Okt 2005 13:26 WIB
Jakarta - Front Advokad dan Pembela NKRI melaporkan Presiden SBY dan Wapres Jusuf Kalla ke Mabes Polri. Dua orang penting di Indonesia itu diduga mengkhianati negara dalam MoU RI-GAM di Helsinki."Kami ingin somasi MoU RI dan GAM, karena dalam butir-butirnya telah mengkhianati negara. Dalam hal ini, presiden dan wapres malakukan pengkhianatan kepada negara," kata Ketua Front Advokad dan Pembela NKRI Eggie Sudjana.Laporan tersebut didaftarkannya di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (17/10/2005).Butir-butir yang dinilai mengkhianati negara antara lain, poin 1 butir 1.1.1 huruf C yang menyatakan, bahwa keputusan DPR RI yang berkaitan dengan Aceh akan dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh.Huruf D kebijakan administratif yang diambil pemerintah RI berkaitan dengan Aceh akan dilaksanakan dengan konsultasi dan persetujuan pemerintah Aceh."Ini mengandung makna bahwa pemerintah RI melepaskan hak kedaulatan hukum dan teritorinya atas Aceh karena dengan nyata-nyata kebijakan NKRI tidak dapat diberlakukan di Aceh, kecuali dengan syarat," urai Eggie.Pengkhiatan lain, kata Eggie, ada di poin 3 yang menyatakan pemerintah RI akan mengalokasikan dana dan tanah yang memadai kepada pemerintah Aceh untuk digunakan sebagai jaminan sosial bagi eks anggota GAM, tahanan sipil dan rakyat yang menderita kerugian akibat konflik."Ini kan berarti SBY dan JK secara selingkuh telah memberikan sejenis rampasan perang kepada negara Aceh dengan dana APBN tanpa persetujuan rakyat RI," kata Eggie.Selanjutnya, poin 5 yang menyatakan tim monitoring mempunyai kebebasan bergerak di Aceh. "Di sini SBY-JK membiarkan pihak asing memotivasi masyarakat Aceh untuk merdeka secara penuh dari NKRI," ujarnya. Namun demikian, menurut Eggie, belum ada mekanisme dalam hukum tata negara untuk memeriksa presiden dan wapres. "Berani nggak Kapolri memeriksa atasannya yaitu Presiden dan Wapres," tantang Eggie.Lebih lanjut, Eggie meminta agar menteri yang ikut dalam pertemuan tersebut ditangkap karena mengkhianati negara. "Pidananya kan jelas, KUHP pasal 121 yakni merugikan kepentingan negara," imbuhnya. ProbosutedjoDalam kesempatan yang sama, Front Advokad dan Pembela NKRI juga meminta agar Kapolri menyidik kasus suap di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Probosutedjo."Kami mendesak Kapolri melakukan penyidikan dalam kasus suap Probo dan memeriksa hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara Probo pada tingkat kasasi," kata Eggie Sudjana. Jika tidak dilakukan, menurut Eggie, Polri telah menciptakan kondisional masyarakat menjadi tidak beradab. Seperti diberitakan, Probo mengaku dirinya sudah mengeluarkan uang sedikitnya Rp 16 miliar selama mengurus kasus dana reboisasi Hutan Tanaman Industri (HTI). Pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, Probo mengaku mengeluarkan uang Rp 10 miliar lebih dan pada tingkat kasasi dirinya telah mengeluarkan Rp 6 miliar.
(aan/)











































