Hakim Diminta Tolak Eksepsi Neloe
Senin, 17 Okt 2005 13:05 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi (keberatan) tiga terdakwa korupsi Bank Mandiri. JPU mempunyai sejumlah argumen dan bukti, dakwaan yang dibantah terdakwa telah sah sesuai hukum.Permintaan disampaikan salah seorang JPU kasus Bank Mandiri, Baringin Sianturi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (17/10/2005). Sidang mengadili tiga terdakwa yakni mantan Dirut ECW Neloe, mantan Wakil Dirut Bank Mandiri I Wayan Pugeg, dan mantan Direktur Kredit Corporate M Soleh Tasripan.Dalam tanggapannya atas eksepsi terdakwa, Baringin membantah tudingan kuasa hukum terdakwa yang dipimpin OC Kaligis yang menyatakan telah terjadi kriminalisasi perkara dalam kasus Bank Mandiri. Menurut Baringin, kesimpulan kuasa hukum terdakwa terlalu prematur. JPU menegaskan, tindakan Neloe cs dalam menyetujui pemberian kredit kepada PT Cipta Graha Nusantara (CGN) dan PT Tahta Medan yang kemudian menjadi kredit macet bukan merupakan tindakan perdata tapi tindakan pidana. Tindakan itu tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian yang merupakan perbuatan melawan hukum."Penyimpangan yang dilakukan bukan terhadap perjanjian kreditnya, tapi penyimpangan prinsip perkreditan. Tindakan ini merupakan sarana perbuatan melawan hukum yang dijadikan sarana untuk memperkaya orang lain ataupun korporasi yang dapat merugikan keuangan negara," kata JPU. JPU juga membantah asas personalitas yang disampaikan kuasa hukum. Menurut JPU, kedudukan Neloe cs selaku officer di bidang perkreditan sebagai pemutus akhir. Sebagai pemutus akhir, ketiganyalah yang berwenang menyetujui ataupun menolak permohonan fasilitas kredit yang tertuang dalam nota analisa oleh pengusul. Dalam tanggapannya, JPU juga menolak meminta tanggung jawab tim pengusul kredit antara lain Fachruddin Yasin seperti yang diproses kuasa hukum. Tindakan tim mengusulkan apa saja dalam nota analisa tidak serta merta harus disetujui Neloe cs. Sidang Neloe cs akan dilanjutkan pada Selasa, 25 Oktober 2005 dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim yang diketuai oleh Soedarto.
(iy/)











































