"Pablo dan Rey sudah ajukan penangguhan penahanan, lihat saja kondisinya. Alasan (mengajukan penangguhan penahanan) kemanusiaan, karena ada anak kecil, menyusui anak bayi," kata pengacara Rey-Benua, Burhanuddin, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Dia menyebut permohonan penangguhan penahanan itu sudah diajukan sejak Rey-Benua ditahan polisi pada Jumat, 12 Juli, lalu. Penjamin penangguhan itu adalah keluarga Rey dan Pablo Benua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, dia menyebut permohonan penangguhan penahanannya belum dikabulkan penyidik. Sebelumnya, polisi sudah menetapkan tersangka kasus 'ikan asin', yaitu Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar.
Kasus 'ikan asin' ini mencuat setelah Galih Ginanjar diwawancara Rey Utami di channel YouTube 'Rey Utami & Benua'. Dalam wawancara tersebut, Galih Ginanjar menyinggung hal-hal privat soal hubungannya di masa lalu dengan sang mantan istri, Fairuz A Rafiq.
Vlog itu kemudian menjadi viral. Fairuz merasa namanya dicemarkan sehingga melapor ke polisi. Kini ketiganya ditahan di Polda Metro Jaya.
(sam/gbr)