"Terkait gugatan kami dari 14 orang 5 mencabut," kata pengacara Sara, Yunico Syahrir, di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Rabu (17/7/2019).
Sementara itu, pihak tergugat, yakni DPP Gerindra; dan turut tergugat, KPU, mengaku tidak keberatan dengan pencabutan gugatan kelima orang itu. Kelima caleg yang mencabut gugatan ialah Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, Rahayu Saraswati, Prasetyo Hadi, dan Seppalga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim pun mempersilakan pihak penggugat untuk merenvoi atau memperbaiki gugatannya sepanjang tidak mengubah pokok-pokok gugatannya.
Sementara itu, Yunico mengaku tidak tahu alasan Sara dan 4 caleg lainnya ingin fokus ke gugatan Pileg ke MK. Namun dia memastikan Mulan Jameela masih sebagai penggugat bersama 9 caleg lainnya.
"Lagi fokus sidang MK. Kemungkinan lebih bagus di MK, lebih besar," ujarnya.
Sebelumnya, belasan caleg Gerindra menggugat partainya secara perdata ke PN Jaksel. Para caleg, termasuk Mulan Jameela, meminta Gerindra menetapkan mereka sebagai anggota DPR.
Dari berkas gugatan, para penggugat mengajukan gugatan terhadap Dewan Pembina Gerindra, DPP Gerindra sebagai tergugat, dan KPU sebagai turut tergugat.
"Bahwa inti gugatan ini adalah pelanggaran hak Para Penggugat selaku Anggota dan bahkan kader Partai Gerindra yaitu hak untuk menentukan kebijakan serta hak untuk dipilih (vide Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik) oleh Para Tergugat karena tidak menetapkan Para Penggugat sebagai Anggota Legislatif dari Partai Gerindra yang secara rinci akan diuraikan dalam uraian pokok perkara," demikian bunyi gugatan perdata caleg Gerindra yang dikutip detikcom.
Simak Juga 'Keponakan Prabowo Cabut Gugatan ke DPP Gerindra':
(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini