Menurut Yasonna, izin untuk pembangunan politeknik itu dipersulit oleh Pemkot Tangerang.
"Lah ceritanya itu kan pemerintah Tangerang Kota banyak memakai tanah-tanah kita. Itu kantor wali kota tanah Kumham, tapi sudah diserahkan. Masih banyak tanah Kumham yang dipakai dibangun Pemkot tak ada izin dari kita. Kemudian waktu kita bangun politeknik sampai sekarang tak keluar izinnya. Sudah disurati apa ada kekurangan izin, perlengkapan, tidak ada, tidak dijawab jawab," tutur Yasonna kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/7) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mau bikin sekolah harus diubah dulu fungsinya. Apalagi kemarin Pak Menkumham bilang mau 22 hektar dibangun buat Poltekip. Kita pemerintah Kota Tangerang sedang mengupayakan itu," kata Arief di Kantor Walikota Tangerang, Jalan Satria-Sudirman, Tangerang, Rabu (17/7/2019).
Arief mengungkapkan, kerena masalah lahan tersebut, pihak Kemenkum HAM menganggap Pemkot Tangerang sengaja mempersulit izin pembangungan politeknik karena lahannya akan dibuat persawahan. Arief pun menegaskan jika aturan lahan untuk pertanian tersebut merupakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten.
"Makanya saya bikin klarifikasi, bahwa kami tidak pernah mengusulkan lahan pertanian. Karena yang bikin lahan pertanian itu Perda Provinsi Banten tentang perlindungan lahan pertanian, surat Dirjen Bangda, keputusan Menteri Agraria," ungkapnya.
Arief lalu menjelaskan awal mula lahan untuk pembangunan politeknik Kemenkum HAM itu ditetapkan sebagai lahan pertanian.
"Jadi ada foto udara yang dikeluarkan Badan Informasi Geospasial, Kota Tangerang dibikin hijau semua, diplotting oleh Kementerian Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, tahun 2018, penetapan luas baku sawah nasional, Pulau Jawa ditetapkan semua jadi lahan baku sawah nasional," jelasnya.
Atas keputusan kementerian terkait itu, Pemkot Tangerang kemudian menerima surat edaran Menteri Dalam Negeri pada 5 Februari 2018 lalu.
"Dalam hal perda tata ruang, setelah melalui masa peninjauan kembali, maka apabila belum mengatur substansi terkait penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, agar mengakomodir substansi tersebut, minimal mencakup seluruh lahan sawah hasil audit lahan kementerian pertanian tahun 2012 dan hasil cetak sawah baru tahun 2016," kata Arief.
Dikatakan Arief, Pemkot Tangerang justru tengah memperjuangkan agar tidak ada lahan pertanian di Kota Tangerang. Hal ini karena kawasan Kota Tangerang memang tidak ada lagi lahan pertanian.
"Jadi Perda Provinsi Banten, perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2011 tentang Tata Ruang Provinsi Banten tahun 2010-2030. Kawasan peruntukan pertanian diarahkan ke Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Serang dan Kota Cilegon. Yang tidak ada itu Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Nggak ada lahan pertanian di Perda," ucapnya.
"Cuma Perda Tata Ruang yang baru Kota Tangerang belum bisa disahkan, karena ada Perda tahun 2014 yang menetapkan Kota Tangerang, lahan pertanian di Kota Tangerang, luasnya paling kurang 93 hektar. Jadi yang netapin lahan pertanian Pemerintah Provinsi," lanjutnya.
Lahan yang hendak dipakai Kemenkum HAM untuk membangun politeknik dalam Perda Tata Ruang Provinsi Banten hingga saat ini masih ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau. Untuk itu pihaknya tengah mengusulkan agar perda tersebut dapat diubah.
"Saya mengusulkan perubahan tata ruang untuk kepentingan Kemenkumham. Kan mereka mau membangun, di tata ruangnya mereka ada RTH, sekarang mereka mau bangun jadi sekolahan, kan harus dirubah fungsinya," paparnya.
"Kalau saya berikan izin membangun, sedangkan bertabrakan dengan rencana tata ruang wilayah kita, di pasal 70 ayat 1 Undang Undang no 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap orang yang memanfastkan ruang tidak sesuai dengan ijin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pasal 61, dipidana selama 3 tahun. Kalau saya keluarin ijinnya, saya bisa kena pidana," imbuhnya.
Simak Juga 'Soal Pemutusan Fasilitas Kemenkumham di Tangerang, Mendagri: Tanpa Koordinasi':
(nvl/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini