"Akan kami undang besok siang dan kami juga akan memanggil gubernur supaya ikut memberikan pembinaan," kata Mendagri di gedung Kemensetneg, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).
Mendagri menjelaskan perselisihan ini merupakan salah paham. Menurut Mendagri, Arief seharusnya tidak boleh menuduh secara sepihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini miskomunikasi yang seharusnya wali kota tidak boleh melakukan langkah-langkah yang menuduh sesuatu yang belum terkonfirmasi dengan benar. Kedua, wali kota tidak boleh melangkah sepihak, yang melakukan langkah-langkah yang merugikan publik, seperti memutus air, memutus listrik. Itu tidak boleh," ujarnya.
Saat ini pihak Kemenkum HAM telah menempuh jalur hukum dengan mempolisikan Arief. Mendagri memaklumi hal itu dan akan menjadikan kasus ini pembelajaran dalam pembinaan kepala daerah.
"Saya yakin Menkum HAM juga merasa tidak salah maka beliau berani melaporkan kepada polisi supaya dibuka secara hukum siapa yang salah. Ini pelajaran buat saya juga bahwa segala sesuatu harus dikomunikasikan dengan baik. Sebagai kepala daerah juga harus berparsangka baik. Apalagi membuat kebijakan yang sifatnya emosional yang merugikan publik," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Tangerang dan Menkum HAM tengah berselisih. Perselisihan tersebut berawal dari saling sindir antara Arief Wismansyah dan Yasonna Laoly soal tanah.
(eva/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini