Sebar Hoax Kasus Cabul Pimpinan Pesantren di Lhokseumawe, 3 Pria Ditangkap

Sebar Hoax Kasus Cabul Pimpinan Pesantren di Lhokseumawe, 3 Pria Ditangkap

Datuk Haris Molana - detikNews
Rabu, 17 Jul 2019 14:27 WIB
Foto: Ketua yayasan pesantren dan guru ditangkap terkait pencabulan (Datuk-detikcom)
Lhokseumawe - Polisi menangkap tiga pria yang diduga menyebarkan kabar bohong (hoax) terkait kasus pencabulan oleh pimpinan pesantren di Lhokseumawe, Aceh, terhadap murid yang masih anak-anak. Dalam unggahan yang mereka sebarkan, kasus itu dianggap fitnah dan seolah dipaksakan oleh penyidik.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang mengatakan ketiga pria itu adalah HS (29) asal Bireun, IM (19) dan NA (21) asal Lhokseumawe. Mereka menyebarkan berita bohong di media sosial Facebook dan WhatsApp. Akibat ulah mereka, terjadi kegaduhan di tengah masyarakat.


"Setelah kita dalami postingan mereka, telah terjadi kegaduhan dan keresahan di masyarakat. Kita kemudian amankan mereka atas kasus berita bohong di medsos. Ada yang menyebarkan melalui Facebook dan juga WhatsApp," kata AKP Indra kepada para wartawan, Rabu (17/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indra menyebutkan unggahan yang mereka sebarkan itu ada kaitannya dengan kasus sedang mencuat saat ini. Pekan lalu, polisi merilis kasus pimpinan pesantren di Lhokseumawe ditangkap terkait pencabulan santrinya yang masih anak-anak.

Nah, setelah kasus ini diperbincangkan, mereka kemudian memposting berita ke media sosial dengan narasi menuding bahwa perkara itu dipaksakan oleh penyidik.

"Mereka memposting tentang perkara pesantren tersebut. Bahwa perkara itu fitnah. Perkara itu dipaksakan oleh penyidik. Oleh sebab itu, mereka kita amankan dan tetapkan sebagai tersangka kemarin," sebut Indra.


Pelaku HS bertugas meng-upload berita bohong tersebut ke media sosial Facebook. IM bertugas mem-posting berita tersebut ke grup WhatsApp yang di dalamnya ada tersangka HS. Terakhir, pelaku NA juga menyebarkan ke grup WhatsApp.

Polisi terus melakukan pengembangan untuk memburu pembuat berita bohong yang disebarkan oleh ketiga tersangka ini. "Kita sedang kembangkan. Ada tiga orang lagi yang sedang kita kembangkan. Di antaranya kemungkinan pembuat berita tersebut," ujar Indra.

Diberitakan sebelumnya, ketua yayasan di salah satu pesantren, AI (45), dan guru ngaji MY (26) di Kota Lhokseumawe, Aceh, ditangkap polisi. Keduanya ditangkap diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan santrinya yang masih anak-anak.


"AI dan MY sudah kita amankan dan kita lakukan pemeriksaan lanjutan. Peristiwa itu terjadi di salah satu pesantren yang ada di Kota Lhokseumawe, di mana AI bertindak sebagai pimpinan pesantren sementara MY merupakan guru di tempat tersebut," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (11/7/2019).

Ari menyebutkan dari hasil pemeriksaan, ada sekitar 15 orang anak yang menjadi korban perlakuan mereka. Namun baru 5 orang yang sudah melapor secara resmi ke pihak kepolisian. (gbr/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads