"TPF menemukan fakta terdapat probabilitas terhadap kasus yang ditangani korban yang menimbulkan serangan balik atau balas dendam, akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan. Dari pola penyerangan dan keterangan saksi korban, TPF meyakini serangan tersebut tidak terkait masalah pribadi, tapi berhubungan dengan pekerjaan korban," kata Juru Bicara Tim Pencari Fakta Kasus Novel Baswedan, Nur Kholis, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Karena itu, TPF kasus Novel Baswedan memberi rekomendasi kepada Kapolri untuk pendalaman terhadap probabilitas motif penyerangan terkait 6 kasus 'high profile' yang ditangani Novel Baswedan. Keenam kasus itu, disebut TPF, berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam terhadap Novel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TPF kasus Novel dibentuk Kapolri pada 8 Januari 2019 berdasarkan rekomendasi Komnas HAM. TPF kasus Novel menyelesaikan tugasnya pada 7 Juli 2019 atau sekitar 6 bulan.
TPF kasus Novel mendasari kerja dari hasil penyelidikan dan penyidikan Polri sebelumnya serta laporan dari Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman, dan pihak lainnya. Novel Baswedan disiram asam sulfat, H2SO4, pada 11 April 2017 di dekat rumahnya, Jl Deposito, Kelapa Gading, Jakut.
"TPF meyakini adanya probabilitas bahwa serangan terhadap wajah korban dimaksudkan bukan untuk membunuh, tapi untuk membuat orang menderita," kata Nur Kholis.
Simak Video Blak-blakan Hermawan Sulistyo: Menanti Hasil Tim Investigasi
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini