Amrozi cs Akan Ditemui DPRD, Kejari dan PN Denpasar
Senin, 17 Okt 2005 11:48 WIB
Denpasar - Belum seminggu Amrozi cs menghuni LP Nusakambangan, mereka bakal kedatangan tamu istimewa. Anggota DPRD Bali, pejabat Kejaksaan Negeri Denpasar, dan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akan meminta jawaban apakah para terpidana mati bom Bali I ini mengajukan grasi atau tidak."Kami sepakat Pengadilan Negeri Denpasar, Kejaksaan Negeri Denpasar dan DPRD Bali akan datang sendiri ke Cilacap dan LP Nusakambangan," kata Ketua PN Denpasar I Nengah Suriada di DPRD Bali, Jalan Dr Kusumaatmaja, Denpasar, Senin (17/10/2005). Menurut Suriada, kedatangan mereka untuk menanyakan dan memberitahukan apakah terpidana mati tersebut mengajukan grasi atau tidak.Tak hanya ke PN Cilacap dan LP Nusakambangan, rombongan juga akan mengunjungi keluarga terpidana mati untuk memberitahukan haknya guna mengajukan grasi. "Hari ini pun kalau kami diminta berangkat ke sana kami siap," kata Suriada. Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Bali I Gusti Ketut Adi Putra. "Kalau bisa dalam minggu-minggu ini kami akan berangkat ke Pengadilan Negeri Cilacap dan LP Nusakambangan," kata Adi Putra.Seperti diketahui, Amrozi, Imam Samudera dan Muklas alias Ali Gufron, pada 11 Oktober lalu dipindahkan dari LP Kerobokan ke LP Batu Nusakambangan. Pemindahan dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan menyusul memanasnya Bali yang meminta Amrozi cs segera dieksekusi.
(aan/)











































