Waketum Gerindra Jelaskan Gugatan Mulan Jameela dkk di PN Jaksel

Waketum Gerindra Jelaskan Gugatan Mulan Jameela dkk di PN Jaksel

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 17 Jul 2019 09:49 WIB
Sufmi Dasco Ahmad (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Belasan caleg Partai Gerindra menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra ke PN Jakarta Selatan. Waketum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan gugatan tersebut.

"Setelah kami baca gugatan tersebut, bukanlah gugatan permuatan melawan hukum perdata, tetapi perkara perdata khusus parpol," kata Dasco dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (17/7/2019).


Dasco menyebut petitum gugatan 14 caleg Gerindra dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL itu tidak menuntut DPP Partai Gerindra dinyatakan melawan hukum. Para penggugat hanya meminta PN Jakarta Selatan menyatakan DPP Gerindra memiliki hak menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara partai yang lebih besar ketimbang caleg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Petitum gugatan tersebut juga tidak menuntut DPP dinyatakan melakukan PMH (perbuatan melawan hukum), para penggugat hanya meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung," jelas Dasco.


Anggota Komisi III DPR itu menegaskan Gerindra akan mengikuti proses hukum terkait gugatan itu. Proses mediasi juga dikedepankan terkait gugatan ini.

"Kami akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, termasuk mengedepankan mediasi yang masih terus berlangsung. Biasanya, proses sengketa internal kami selesaikan melalui Majelis Kehormatan, namun untuk tahun ini penyelesaian internal agak tertunda karena kami masih fokus selesaikan sengketa di MK," tutur Dasco.

"Setelah selesai sidang MK awal Agustus mendatang, sengketa internal akan disidangkan oleh Majelis Pemeriksa ad hoc yang ditunjuk langsung oleh Pak Prabowo," tegas dia.


Mereka yang menggugat adalah politikus Gerindra R Wulansari atau Mulan Jameela dari Dapil XI Garut, Jawa Barat; R Saraswati Djojohadikusumo; Seppalga Ahmad; serta Katherine A Oe.

"Bahwa inti gugatan ini adalah pelanggaran hak Para Penggugat selaku Anggota dan bahkan kader Partai Gerindra yaitu hak untuk menentukan kebijakan serta hak untuk dipilih (vide Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik) oleh Para Tergugat karena tidak menetapkan Para Penggugat sebagai Anggota Legislatif dari Partai Gerindra yang secara rinci akan diuraikan dalam uraian pokok perkara," demikian bunyi gugatan perdata caleg Gerindra yang dikutip detikcom, Selasa (16/7).


Simak Video "Mulan Jameela-Ponakan Prabowo Gugat Gerindra ke PN Jaksel"

[Gambas:Video 20detik]

Waketum Gerindra Jelaskan Gugatan Mulan Jameela dkk di PN Jaksel



(gbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads