"Saya tidak pernah menyetujui pengajuan gugatan pada PN, maka gugatan ini telah ditarik sejak tanggal 15 Juli. Saya baru tahu setelah isu mencuat," ujar Rahayu kepada wartawan, Selasa (16/7/2019).
Gugatan perdata ini diajukan dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Sidang kedua yakni pembacaan terkait gugatan akan digelar hari ini. Rahayu menegaskan, hanya mengajukan gugatan terkait hasil Pileg ke Mahkamah Konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gugatan saya hanya yang di MK. Saya yakin bisa menang di sana karena bukti dan saksi lengkap. Untuk apa saya ajukan gugatan ke partai sendiri?" kata Sara, sapaan akrabnya.
Dari berkas gugatan, para penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Dewan Pembina Gerindra, DPP Gerindra sebagai tergugat, dan KPU sebagai turut tergugat.
Khusus untuk caleg Gerindra dari Dapil Jawa Barat XI, yakni Mulan Jameela (Penggugat IV), disebutkan soal peran Mulan sebagai kader Gerindra yang mengabdi dengan aktif membantu kampanye Gerindra di bidang seni dan budaya. Karena pengabdiannya kepada Gerindra, Mulan Jameela (Penggugat IV) mendapatkan penghargaan dari Tergugat I, yaitu Bintang Garudayaksa Ksatria Utama.
Pengabdian ini terkait dengan pentingnya posisi kader Gerindra yang diatur dalam Pasal 15 Anggaran Rumah Tangga Gerindra.
Simak Video "Mulan Jameela-Ponakan Prabowo Gugat Gerindra ke PN Jaksel"
(dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini