Kuasa hukum terkait, Sutejo awalnya menjelaskan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk dibatasi perundang-undangan mengenai sengketa PHPU. Pihak terkait juga disebutnya mempunyai kepentingan terhadap PHPU di Dapil III Jakarta.
Dalam eksepsinya, Sutejo menyebut partainya seharusnya memperoleh suara 372.678, Golkar 71.168 suara dan PAN 123.537 suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Konstitusi Arief Hidayat tiba-tiba memotong penyampaian Sutejo. Arief menyebut Sutejo yang menjadi kuasa hukum pihak terkait justru menanggapi permohonan termohon.
"Disini pihak terkait menanggapi permohonan pemohon kenapa Anda juga bicara perkara lain, ini menjadi masalah," kata Arief.
Kepada Sutejo, Arief mengatakan pihak terkait setuju dengan tanggapan KPU selaku termohon. Apabila pihak terkait menanggapi termohon harus mengajukan permohonan lain.
"Mestinya tidak bisa menjadi pihak terkait, Anda harus mengajukan permohonan sendiri," ucap Arief.
Menanggapi Arief, Sutejo menyebut nantinya mahkamah yang menilai dalil-dalil permohonan pihak terkait. Dirinya mengaku hanya mempertahankan dalil-dalil permohonan.
"Yang mulia kami mempertahankan dalil kami awal. Ya nanti mahkamah yang menilai," ujar Sutejo.
"Oh iya nanti kami menilai karena ini Anda mempersoalkan lain bukan dipersoalkan Golkar dan PAN," timpal Arief.
Menurut Arief, dalam sidang PHPU pemohon akan berhadap dengan termohon. Pihak terkait dan Bawaslu hanya memberikan keterangan dan bisa tidaknya mengajukan saksi. Jika pihak terkait menanggapi termohon menjadi aneh.
"Ini malah mempersoalkan termohon pemikiran aneh dan filosofinya, Anda salah duduk? Anda harusnya duduk disana (pemohon), ya nanti dinilai," tutur Arief.
Simak Juga 'Lembaran Baru Babak Sengketa Pemilu':
(fai/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini