"Kita bertemu mengonfirmasikan data yang ditemukan Ombudsman. Kan sesuai prosedur, Ombudsman melakukan rapid assessment," ujar Moechgiyarto kepada wartawan di kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rapid assessment itu untuk apakah temuan Ombudsman ini diklarifikasikan dengan temuan kita, itu saja. Nanti selama 7 hari akan kita bahas," jelasnya.
"Ya itu tadi, konfirmasikan, dia menemukan ini. Kemudian, 'ini nggak bener bu? Ini yang benar begini'. Nah, nanti duduk lagi, 'ibu punya bukti mana?'. Ombudsman punya bukti mana? 'Ini bukti saya, clear'. Kalau tidak ada beda pendapat, sandingkan saja. Itu kesepakatan kita," imbuh Moechgiyarto.
Dia menyebut pertemuan antar Ombudsman dengan Polri terkait kerusuhan 21-22 Mei masih akan berlanjut. Pertemuan selanjutnya akan dihadiri pihak lain di luar Ombudsman dan Polri.
"Masih (ada pertemuan lagi), bukan hanya Ombudsman saja, Kompolnas, kita semua, begitu," ucapnya.
Anggota Ombudsman Ninik Rahayu sebelumnya menyebut akan mengagendakan pemeriksaan pihak Polri terkait kerusuhan 21-22 Mei. Ombudsman ingin pihak Polri memaparkan secara rinci proses pengamanan, hingga bagaimana tindak lanjut polisi ketika terjadi kerusuhan.
"Kami, Ombudsman, hanya melihat empat hal ya, soal perencanaan, pengamanan, dan perlindungan masyarakat terkait persiapan demo 21-22," terang Ninik di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (10/7).
Simak Juga 'Komnas HAM Ungkap Investigasi Rusuh 21-22 Mei Awal Agustus':
(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini