Penelusuran itu dilakukan BPOM sambil berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan, Bali. Hasilnya, kerupuk kulit babi tersebut telah mendapatkan nomor Depkes RI P-IRT 2.01.5102.01.215 pada 2012, yang kemudian diperbarui pada April 2018 dengan nomor Depkes RI P-IRT 2.01.5102.01.546.23 dengan label tanpa logo 'Halal'.
"Diduga bahwa logo 'halal' yang terdapat pada label produk Krupuk Kulit Babi yang beredar di media sosial dengan nomor Depkes RI P-IRT 2.01.5102.01.215 sengaja dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," jelas BPOM dalam keterangan tertulis di situsnya, Selasa (16/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPOM menunjukkan foto label 'Krupuk Kulit Babi' yang disetujui Depkes, yaitu tanpa logo 'halal'. BPOM juga menelusuri keberadaan produk seperti di foto viral yang memiliki logo halal.
"Berdasarkan penelusuran Badan POM, di pasaran tidak ditemukan produk Krupuk Kulit Babi berlogo halal seperti yang disebarkan di media sosial," ungkap BPOM.
![]() |
BPOM menegaskan selalu melakukan pengawasan terkait persyaratan label pangan. Pengawasan Label dimaksudkan untuk menjamin kesesuaian terkait dengan asal, keamanan, mutu, kandungan gizi, dan keterangan lain yang diperlukan (keterangan halal bagi yang dipersyaratkan) serta untuk menjamin informasi mengenai pangan yang disampaikan kepada masyarakat adalah benar dan tidak menyesatkan.
"Masyarakat diimbau agar menjadi konsumen cerdas, serta tidak mudah terpengaruh oleh isu yang beredar di media sosial," tutup BPOM.
(imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini