Rapat digelar di ruang rapat pimpinan, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dan berlangsung tertutup.
Agus menjelaskan telah diambil keputusan dalam rapat Bamus bahwa pembahasan surat pertimbangan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril diserahkan kepada Komisi III.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus juga menandatangani surat keputusan Bamus yang menyerahkan pembahasannya ke Komisi III. Ia berharap sudah ada keputusan dari Komisi III sebelum penutupan masa sidang V ini.
"Saya gimana mau janji, baru suratnya saya tandatangani, baru disampaikan pada Komisi III. Tapi saya melihat dari rapat Bamus kan tadi semua fraksi menyetujui, sehingga rasanya mudah-mudahan ini tidak lama," katanya.
"Penutupan masa sidang tanggal 25 Juli 2019. Diharapkan pada saat penutupan rapat sidang tersebut, keputusannya sudah disampaikan di dalam rapat paripurna," lanjut Agus.
Baiq Nuril, yang sebelumnya menunggu di depan ruangan rapat, tak berhenti tersenyum setelah melihat Agus menandatangani surat untuk Komisi III. Ia merasa perjuangannya mencari keadilan akan segera menemui titik terang.
"Sepertinya tinggal selangkah lagi," tutur Nuril sambil tersenyum.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan siap menyambut surat permohonan amnesti Baiq Nuril yang telah disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Bambang berharap Presiden Jokowi bisa segera menyampaikan surat permintaan pertimbangan ke DPR setelah permohonan dari Baiq Nuril masuk ke meja presiden. Begitu masuk ke DPR, surat tersebut akan langsung dibahas di rapat paripurna DPR secepatnya.
"Ya kalau bisa malam ini dikirim, besok kita bacakan di paripurna, siangnya ke Bamus lalu ke komisi terkait (Komisi III)," kata Bamsoet ditemui wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/7).
Amnestinya Dibahas di Bamus DPR, Baiq Nuril Kawal Langsung:
(azr/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini