"Bahwa dalam permohonan pemohon (Partai Gerindra) tertanggal 31 Mei 2019, tidak ada permohonan atas nama caleg DPR Dapil Jakarta III atas nama R Saraswati Djojohadikusumo, akan tetapi pada perbaikan permohonan tanggal 31 Mei 2019, secara tiba-tiba dalam permohonan perbaikannnya ada permohonan dari caleg DPR Dapil Jakarta atas nama R Saraswati Djojohadikusumo sebagai pemohon pribadi," kata kuasa hukum pihak terkait, Erick Branado, dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
"Bahwa karenanya permohonan yang diajukan atas nama R Saraswati Djojohadikusumo secara pribadi bukanlah perbaikan permohonan atau melengkapi permohonan, melainkan permohonan baru yang diajukan pada tanggal 31 Mei 2019. Oleh karenanya, permohonan PHPU tersebut atas nama R Saraswati Djojohadikusumo telah melewati tenggat waktu yang diatur oleh PMK 2/2018," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erick juga mengatakan permohonan dari pemohon tidak jelas dan kabur karena tidak menguraikan perolehan suara di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Pemohon, disebutnya, mendalilkan kehilangan suara atas nama R Saraswati Djojohadikusumo atau Sara di beberapa TPS di Kelurahan Koja, Marunda, hingga Pengangsaan Dua.
"Bahwa terhadap dalil pemohon pada halaman 6 poin 5 yang pada intinya mendalilkan tentang hilangnya suara atas nama R Saraswati Djojohadikusumo dengan perolehan suara caleg DPRD atas nama Andhika, dalil yang disampaikan pemohon tersebut sama sekali tidak ada relevansi dengan perkara ini sehingga membuat gugatan pemohon menjadi kabur/tidak jelas atau obscuur libel," tutur Erick.
Sementara itu, PAN, yang juga mengajukan diri sebagai pihak terkait, mengaku permohonan yang diajukan pemohon melebihi batas waktu. Selain itu, dalil pemohon tidak jelas karena tidak menguraikan kesalahan penghitungan suara.
"Bahwa ketidakjelasan dan ketidakkonsistennya pemohon dalam menguraikan penghitungan suara sehingga terjadinya penggelembungan atau pengurangan suara yang mempengaruhi suara pemohon ini menyebabkan permohonan tidak jelas dan wajib ditolak," ucap kuasa hukum pihak terkait Yusuf Kusuma.
KPU sebelumnya menjawab gugatan Gerindra atas sengketa hasil Pileg 2019 di Dapil DKI Jakarta. KPU membantah adanya pengurangan suara caleg Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara) sebanyak 4.158 suara.
"Bahwa dalil pemohon dalam permohonan a quo dalam tabel persandingan calon anggota DPR RI halaman 6 yang pada pokoknya mendalilkan adanya pengurangan suara pemohon atas nama R Saraswati Djojohadikusumo sebanyak 4.158 adalah tidak benar," kata kuasa hukum KPU, Absar Kartabrata, saat membacakan jawaban KPU selaku termohon di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (16/7).
Sandi ke Pendukung yang Kecewa: Jangan Marah ke Prabowo dan Saya:
(fai/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini