"Kalau soal itu, kami selaku tim penasihat hukum nggak tahu," kata Samsul, Selasa (16/7/2019).
Dia menyatakan tim kuasa hukum hanya memastikan Idrus berobat sesuai penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Samsul menyebut Idrus biasanya ditemani sopir yang biasa ditugasi mengantar makanan atau pakaian saat berobat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Menteri Sosial ini sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Idrus dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd terkait proyek PLTU Riau-1.
Saat ini, Idrus masih ditahan di Rutan KPK karena proses banding yang sedang berjalan di PT DKI. Izin untuk berobat Idrus pun diperoleh lewat penetapan majelis hakim di PT DKI.
Saat berobat pada 21 Juni 2019 itulah diduga terjadi pelanggaran yang berujung pemecatan pengawal tahanan KPK. Pemecatan dilakukan karena pengawal KPK itu diduga menerima Rp 300 ribu dari pihak Idrus.
"Diduga Rp 300 ribu," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (16/7).
Ombudsman DKI Jakarta pun menyimpulkan adanya maladministrasi terkait pengawalan Idrus. Ombudsman juga menunjukkan sebuah video yang memperlihatkan seseorang menyerahkan uang ke pihak yang disebut sebagai pengawal tahanan KPK yang kini telah dipecat.
Terekam CCTV Saat Idrus Marham 'Pelesiran' Tanpa Rompi KPK:
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini