"Korban dalam keadaan menstruasi, setelah itu keluar darah," kata Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana kepada wartawan di Mapolresta Depok, Jalan Margonda, Depok, Selasa (16/7/2019).
Salah satu tersangka, Ari, yang mengetahui korban sedang datang bulan, kemudian menyuruh korban membeli pembalut. Pada saat itulah, korban pergi ke JPO Margonda dan hendak bunuh diri dengan cara loncat dari atas JPO Margonda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (10/7) pagi. Sebelumnya, korban dicekoki sabu oleh dua tersangka di kontrakan tersangka Sobar yang terletak di depan Stasiun Depok Baru, Pancoran Mas, Depok, pada Selasa (9/7) malam.
"Setelah ditanyakan, ternyata korban ini dipaksa dua tersangka menggunakan sabu," imbuhnya.
Kedua tersangka memaksa korban memakai sabu dengan ancaman ibu korban akan dilukai.
"Mereka mengancam akan melukai korban, setelah itu korban terpaksa mau (nyabu). Setelah itu, korban sudah tidak punya kendali langsung diperkosa," tuturnya.
Kedua pelaku bernama Sobar dan Ari ditangkap polisi pada Jumat (12/7) malam. Saat ini keduanya ditahan dengan Pasal 28 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(maa/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini