"Kegiatan dilaksanakan di dermaga wisata TWAL 17, Pulau Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada pada Senin, 15 Juli 2019, pukul 08.00 sampai 12.00 Wita," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran dalam keterangannya, Senin (15/7/2019).
Fadil menjelaskan enam ekor komodo tersebut diselamatkan dari pasar gelap oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim dan Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu. Serah terima komodo dilakukan oleh dirinya kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadil menyerukan pentingnya sosialisasi tentang bahaya kejahatan perdagangan satwa ilegal dan pentingnya sinergitas antara lembaga dan penegak hukum terkait. Jika tidak, lanjut Fadil, dia khawatir satwa langka tersebut akan punah.
"Kegiatan sosialisasi, sinergi kelembagaan dan penegakkan hukum harus diperkuat. Jika tidak, beberapa satwa kategori terbatas akan punah seperti komodo, orang utan, harimau sumatera, beberapa jenis aves," tutur dia.
Fadil menegaskan pihaknya akan selalu hadir dalam barisan terdepan untuk memerangi perdagangan satwa yang seharusnya dilindungi. Fadil juga menambahkan para pedagang ilegal yang tertangkap juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang oleh pihaknya.
"Bareskrim hadir sebagai bentuk kerjasama dalam rangka menjaga satwa langkah khas Indonesia. Para pelaku di kenakan juga UU TPPU," tutup Fadil.
(aud/nvl)