"Sudah nggak lagi, nggak bisa, kan kita 2 bulan lagi, kan enam bulan sebelumnya udah nggak bisa lagi," kata Sekjen PAN Eddy Soeparno di DPP PAN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019).
Pria yang dinonaktifkan dari posisi Waketum PAN itu divonis 6 tahun penjara. Taufik dinyatakan bersalah menerima suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Eddy mengatakan posisi Wakil Ketua DPR dari PAN masih kosong. Sebab, batas waktu pengajuan berkas PAW sudah habis yakni 6 bulan sebelum massa jabatan berakhir.
"Kan sudah nggak bisa lagi, enam bulan, ini sebelum bulan Oktober sudah nggak bisa lagi ada pergantian, jadi April terakhir tuh sesungguhnya," ujar Eddy.
Eddy mengaku prihatin atas vonis yang dijatuhkan kepada Taufik. PAN, kata Eddy, mendukung semua upaya hukum selanjutnya yang ditempuh Taufik.
"Tentu kami prihatin dengan vonis tersebut ya, kami masih belum berkomunikasi dengan Pak Takur, tapi apa pun langkah yang akan ditempuh Pak Takur pasti akan kami hormati dan bagaimanapun juga pak Taufik Kurniawan itu mengetahui kira-kira langkah terbaik bagi dia, apakah akan melaksanakan upaya hukum berikutnya ya banding, ataukah menerima vonis itu kami menyerahkan sepenuhnya pada beliau," kata Eddy.
"Tapi sebagai partai tentu kami merasa prihatin dengan putusan tersebut, dan kami berharap Pak Takur diberikan kesabaran dan ketabahan untuk menghadapi langkah selanjutnya," lanjut Eddy.
(idn/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini