Alexander, yang mengaku sebagai freelancer marketing PT Grand Kartech, mulanya mengaku terdakwa yang duduk dalam sidang itu dari salah seorang rekannya. Terdakwa yang duduk dalam sidang itu adalah Kenneth Sutardja, yang menjabat Direktur Utama PT Grand Kartech.
Perusahaan itu merupakan salah satu mitra PT KS untuk pengerjaan proyek boiler. Kenneth didakwa memberikan suap kepada Wisnu Kuncoro ketika menjabat Direktur Produksi dan Teknologi PT KS. Alexander mengaku kerap mencatut nama Wisnu agar Kenneth bersedia mengeluarkan uang demi mendapat proyek di PT KS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang saya sering kali menggunakan nama Pak Wisnu. Terus terang saya minta maaf saya mencatut nama beliau, untuk uang saya dikeluarkan," kata Alexander saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019).
Kenneth dalam perkara ini didakwa jaksa memberikan suap Rp 101 juta kepada Wisnu Kuncoro melalui Alexander. Uang itu diduga diberikan agar Wisnu memuluskan proyek Kenneth untuk memberikan persetujuan pengadaan dua unit boiler kapasitas 35 ton. Proyek itu disebut jaksa bernilai Rp 24 miliar
"Kalau nggak lama uang keluar," ucap Alexander yang tiba-tiba menangis.
Ketua majelis hakim Frangki Tambuwun sampai turun tangan meminta Alexander menenangkan diri. Dia meminta Alexander lebih terang dalam memberikan kesaksian.
"Coba tenang biar jelas, kenapa Anda gunakan nama Wisnu?" tanya hakim.
"Biar Kenneth cepat keluar uang karena ada kepentingan yang minta pejabat, padahal tidak ada," kata Alexander.
Namun jaksa merasa kesaksian Alexander tidak sesuai. Jaksa menilai Alexander memang sebenarnya menyebut nama Wisnu, bukan dengan maksud mencatut.
"Saya kok tidak percaya, percakapan Anda ada 28 poin, di sana Anda mengatakan Wisnu? Nanti kami keluarkan percakapannya," kata jaksa.
"Benar gunakan nama Pak Wisnu," ucap Alexander, yang tanpa melaporkan Wisnu menerima uang tersebut.
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini