Kasus bermula saat warga Bengkulu menjalin pacaran dengan kekasihnya pada 2015 lalu. Selama tiga tahun itu, hubungan mereka diwarnai berbagai bunga-bunga asmara.
Bahkan, Agung kerap meminta kekasihnya untuk WhatsApp call dengan telanjang. Si kekasih tak kuasa menolak dan menyanggupinya. Tanpa diketahui, Agung menscreenshoot pose telanjang kekasihnya itu.
Badai mulai datang pada awal 2019. Hubungan mereka dilanda badai. Orang tua si perempuan tidak merestui hubungan tersebut. Agung terpukul dan menyebar foto-foto telanjang itu di Facebook dan Instagram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 2 tahun dan 4 bulan dan denda Rp 60 juta," ujar majelis hakim PN Bengkulu sebagaimana dilansir website MA, Senin (15/7/2019).
Duduk sebagai ketua majelis Marolop Simamora dengan anggota Boy Syailendra dan Hascaryo. Ketiganya menyatakan Agung telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU ITE, khususnya Pasal 41 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1.
"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya dan belum pernah dihukum," pungkas majelis.
Tonton Video Penyebar Foto Bugil Vanessa Angel Diduga Public Figure:










































