"Laporannya kan baru saja masuk, kita pelajari dulu dan kita lakukan penyelidikan ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Senin (15/7/2019).
Argo menyebut nantinya pihaknya akan memanggil pelapor ataupun terlapor dalam kasus itu. Penyelidik akan mengklarifikasi laporan itu kepada kedua belah pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Michael melaporkan pemilik akun FaceBook Ninoy Karundeng ke Polda Metro karena mencemarkan nama baik. Michael melaporkan Ninoy atas posting-an di Facebook berjudul 'Kasihan! Grace Natalie Bukan Pemilik PSI, Ada Sunny dan Michael'.
Posting-an itu disebut Michael sudah dihapus oleh Ninoy dan Ninoy pun telah meminta maaf. Namun pihak PSI tetap melaporkan Ninoy.
Laporan itu tertuang pada nomor laporan polisi LP/4204/VII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 12 Juli 2019 dengan pelapor Michael. Pasal yang dilaporkan ialah Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Ketika dimintai konfirmasi terpisah, Ninoy Karundeng belum mau memberikan komentar terkait laporan tersebut.
"No comment dulu ya. Terima kasih," ucap Ninoy singkat.
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini