"Tentang banding, belum ada sikap. Sampai hari ini masih pikir-pikir. Besok rencana saya mau besuk ke Polda untuk memastikan sikap Ibu RS tentang upaya hukum banding ini," kata Desmihardi saat dihubungi, Senin (15/7/2019).
Dia mengatakan besok merupakan penentuan apakah Ratna akan mengajukan banding atau tidak. Diketahui, dalam 7 hari sejak vonis dibacakan, baik pihak Ratna maupun jaksa penuntut umum harus memastikan mengajukan banding atau tidak.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Setia Salam 2 Jari |
Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara. Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong (hoax) penganiayaan.
"Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran rakyat," ujar hakim ketua Joni membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (11/7).
Ratna Divonis 2 Tahun Bui, KSP: Ini Bukan Kriminalisasi
Simak Video "Kuasa Hukum Adam Tolak Hoax Babi Ngepet Disamakan dengan Kasus Ratna Sarumpaet"
[Gambas:Video 20detik]
(yld/gbr)