"Kami harap kasus ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi para anggota legislatif lainnya dan juga kepala daerah atau pejabat yang dipilih oleh rakyat agar tidak melakukan korupsi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (15/7/2019).
Selain hukuman penjara dan denda, Taufik juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik selama 3 tahun dan pembayaran uang pengganti Rp 4,24 miliar. Febri menyebut KPK menghormati putusan hakim meskipun vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dia menyebut kasus ini menjadi contoh dari sebuah operasi tangkap tangan (OTT) dengan nilai kecil namun setelah dikembangkan menjerat banyak pihak. Lewat OTT yang dilakukan di Kebumen pada 2016 lalu ini, kata Febri, KPK juga mengungkap adanya dugaan tindak pidana pencucian uang oleh korporasi.
"Ini menjadi contoh bahwa seringkali KPK membongkar kasus-kasus dengan aktor yang besar dan nilai suap atau gratifikasi besar dari OTT yang awalnya terlihat kecil," ujarnya.
Terkait putusan majelis hakim terhadap, Taufik KPK mengatakan pihaknya masih pikir-pikir. Nantinya, penuntut umum akan membahas lebih dulu putusan ini sebelum menyampaikan sikap resmi apakah mengajukan banding atau tidak.
"KPK menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut," ucap Febri.
Taufik dinyatakan bersalah karena menerima duit terkait pengurusan DAK di Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Total suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp 3,65 miliar dan suap pengurusan DAK Kabupaten Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp 1,2 miliar.
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini