Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun, Gajinya Akan Disetop

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun, Gajinya Akan Disetop

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Senin, 15 Jul 2019 15:35 WIB
Taufik Kurniawan (Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan)
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Wakil Ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan. DPR akan menghentikan hak-hak Taufik, termasuk gaji, usai menerima surat putusan dari pengadilan.

"Untuk status anggota kami akan stop hak-haknya setelah ada surat resmi putusan tersebut," kata Sekjen DPR, Indra Iskandar kepada wartawan, Senin (15/7/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk posisi wakil ketua, Indra mengatakan DPR akan membahas hal itu ke rapat Bamus usai ada surat resmi dari Fraksi PAN. Termasuk soal pengganti Taufik di DPR.

"Setelah kami terima surat resmi dari Fraksi PAN nya baru akan dibawa ke rapat bamus, itu untuk posisi wakil ketua," ujarnya.



Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Wakil Ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan. Ia dinyatakan bersalah menerima suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta jika tidak dibayarkan maka akan diganti kurungan 4 bulan," kata Hakim Ketua, Antonius Widijantono, Senin (15/7/2019).


Simak Video "Kasus Suap, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Bui"

[Gambas:Video 20detik]




(mae/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads