"Untuk status anggota kami akan stop hak-haknya setelah ada surat resmi putusan tersebut," kata Sekjen DPR, Indra Iskandar kepada wartawan, Senin (15/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kami terima surat resmi dari Fraksi PAN nya baru akan dibawa ke rapat bamus, itu untuk posisi wakil ketua," ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Wakil Ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan. Ia dinyatakan bersalah menerima suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta jika tidak dibayarkan maka akan diganti kurungan 4 bulan," kata Hakim Ketua, Antonius Widijantono, Senin (15/7/2019).
Simak Video "Kasus Suap, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Bui"
(mae/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini