Sempat Tertunda, Probo Ajukan Surat Perlindungan Saksi ke KPK
Senin, 17 Okt 2005 02:31 WIB
Jakarta -
Sempat tertunda, Probosutedjo dan Sri Edi Swasono akan mengajukan surat perlindungan saksi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengajuan ini akan dilakukan Senin (17/10/2005) di Gedung KPK Jl Ir H Djuanda, Jakarta Pusat.Sebelumnya pengajuan ini akan dilakukan pada hari Sabtu (15/10/2005), namun karena pada hari itu seluruh pejabat KPK libur, maka niat itu diurungkannya. "Pak Probo bersama dengan Sri Edi (Swasono) akan datang ke KPK setelah dari Komisi Yudisial (KY)," kata kuasa hukum Probosutedjo, Arizal Boerr ketika dihubungi detikcom, Minggu (16/10/2005).Arizal menegaskan pengajuan ini dirasa sangat penting untuk menghindari kemungkinan penyidikan melenceng. Selain itu juga, Probo telah berkoar-koar tentang kasusnya kepada sejumlah media massa khususnya di televisi."Surat itu sebagai kelanjutan dari laporan yang sudah dilakukan Probo dan Sri Edi atas kasus pemerasan terhadap Probosutedjo yang dilakukan beberapa hakim dari tingkat awal hingga kasasi," paparnya.
(ary/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































