Naikkan Harga BBM, SBY-JK Digugat Rp 1 Triliun

Naikkan Harga BBM, SBY-JK Digugat Rp 1 Triliun

- detikNews
Minggu, 16 Okt 2005 23:30 WIB
Jakarta - Akibat menaikan harga BBM, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla digugat 1 triliun. Selain mereka ada juga menteri, tokoh masyarakat dan partai-partai yang ikut digugat. "Perbuatan menaikan harga BBM itu diangap melangar pasal 33 ayat 3 dan pasal 28 H UUD 1945," kata salah satu penggugat Sekjen Repdem Budiman Sujatmiko di cafe Venesia, Taman Ismail Marzuki, Minggu (16/10/2005). Menteri-menteri yang ikut digugat adalah Menko Perekonomian Aburizal Bakrie, Menteri Komunikasi dan Informasi sofyan Djalil. Sedangkan untuk partai adalah Partai golkar, Partai Demokrat dan PKS. Untuk tokoh yang menjadi tergugat adalah AA Gym dan Kurtubi. Para pengugat yang melakukan gugatan ini diantaranya adalah Repdem, LBH BUMN, Serikat Pengacara rakyat dan FSP BUMN. Mereka akan mewakili kurang lebih 210 juta rakyat Indonesia dengan cara gugatan perwakilan kelompok (class action). (ary/)


Berita Terkait