Anak Shock, Isteri Djedjen Minta Penangguhan Penahanan
Minggu, 16 Okt 2005 23:37 WIB
Kupang - Ny. Sri Heni Nuraini (32), isteri Djedjen Achmad Djaelani, tersangka kasus pemalsuan identitas yang sempat dicurigai sebagai buronan Dr. Azahari, meminta Kepala Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Brigjen Pol. Edward Aritonang untuk memberikan penagguhan penahanan terhadap suaminya yang sejak Sabtu malam ditahan di Mapolda NTT. Permintaan ini disampaikan, sesaat setelah menemui suaminya di ruang Reskrim Polda NTT, Jl. Soeharto Kupang, Minggu (16/10) pukul 21.30 WIT dan memastikan suaminya dalam keadaan sehat. Nuraini hadir di Kupang bersama Edy Achmad Ibrahim, salah satu sepupu Djedjen dengan menggunakan penerbangan terakhir Lion Air. ?Anak kami Deni Ikhsan Maruf (9) dan Firman Ikhsan Mulia (6) masih dalam keadaan shock ringan setelah mengetahui ayah mereka disangka teroris. Dia selalu tanyakan keadaan ayahnya setelah diberitakan sebagai Dr. Azahari, buronan teroris yang dicari-cari,? kata Nuraini.Sri menambahkan, bahkan Firman, anak keduanya, sempat melakukan protes setelah ada pemberitaan ayahnya seorang Dokter. ?Firman sempat bilang, ayahnya Insinyur perminyakan dan bukan Dokter,? tuturnya. Kehadiran Nuraini ini dalam rangka memastikan kondisi kesehatan suaminya sekaligus memberikan kesaksian dan klarifikasi secara lebih lengkap kepada aparat kepolisian. Nuraini memastikan bahwa suaminya Djedjen bukan teroris meski mirip dengan Dr. Azahari. Untuk meyakinkan polisi, Nurani membawa sejumlah dokumen tertulis seperti surat nikah, kartu keluarga, serta ijasah SD, SMP, SMA dan perguruan tinggi. Pada ijasah perguruan tinggi, tercatat Djedjen lulusan Universitas Trisaksi, Fakultas Tekhnik Mineral, Jurusan Tekhnik Perminyakan, Program Studi Tekhnik Perminyakan, ditandatangani oleh Prof. S. Wirakusumah, MSC, tanggal 1 September 1993. Menurutnya, beberapa sahabat Djedjen termasuk mantan dosen dan Rektor Universitas Trisaksi telah menyatakan kesediaan untuk memberikan kesaksian bahwa alumnus Trisaksi tahun 1993 tersebut benar-benar bukan teroris. Saat ditanya mengenai perasaan hatinya sebagai seorang istri setelah mengetahui suaminya melakukan tindak pidana pemalsuan identitas, Nuraini mengatakan kesal dan marah. ?Saya marah karena suami ternyata melakukan pemalsuan identitas,? lanjut Nuranin seraya menegaskan tidak akan mengijinkan suaminya untuk bepergian keluar negeri lagi. ?Terus terang. Untuk terakhir kali saya ijinkan keluar negeri,? tegasnya. Sebagimana diberitakan sebelumnya bahwa aparat kepolisian Rote Ndao, erhasil menangkap pria mirip Dr. Azahari, tokoh teroris yang diduga berada dibalik aksi serangkaian bom. Namun dalam pemeriksaan polisi mengakui salah tangkap. Namun Djedjen tetap dijerat dengan pasal 266 KUHP karena melakukan pemalsuan identitas sehingga diancam kurungan penjara enam tahun. Identitas palsu yang dikantongi yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Belu, NTT atas nama Edi Kristanto, kelahiran Solo, 23 Agustus 1963, alamat Weain, RT 007/003 Desa Kenebibi, Kecamatan Kakulus Mesah. KTP palsu itu ditandatangani Camat Valens Pareira, Sip. KTP lainnya atas nama Ir. Edi Yulianto, kelahiran 6 Juli 1960, alamat Jl. Sunter Paradise No. 48 RT 009, RW 007, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Adapula paspor palsu atas nama Edi Julianto, kelahiran 6 Juli 1960, pekerjaan pelaut, dikeluarkan Imigrasi Jakarta Utara dan ditandatangani Kepala Kantor Imigrasi Jakarta utara, Achmad Djunadi, SE. Dua identitas palsu lainnya yakni sertifikat ketrampilan dan sebuah buku pelaut atas nama Edi Yulianto kelahiran Jakarta 6 Juli 1960, alamat Jl. Sunter Paradise No. 48 RT 009, RW 007, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara yang keluarkan Dirjen Perhubungan Laut RI, dan ditandatangani oleh Basuki Sutoyo. Satu-satunya identitas asli yang bisa dipertanggungjawabkan yakni sebuah KTP atas nama Djedjen Achmad Djaelani, kelahiran Bandung, 1 Juli 1962, pekerjaan wiraswasta, agama Islam, alamat Jakarta Jl. Lontar Dalam No 37 RT 002 RW 004, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
(ary/)











































