"(upaya) Penangguhan penahanan," kata kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua, Farhat Abbas saat dihubungi, Sabtu (13/7/2019).
Farhat mengatakan surat penangguhan penahanan itu sudah diberikan ke Polda Metro Jaya. Namun, ia tidak menjelaskan waktu kapan surat itu diserahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Rey Utami dan Pablo Benua ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik 'Ikan Asin'. Kedua disangka melanggar UU ITE.
Selain Rey Utami dan Pablo Benua, polisi juga menetapkan tersangka kepada Galih Ginanjar. Galih Ginanjar merupakan mantan suami dari pelapor kasus ini Fairuz A Rafiq.
Kasus 'ikan asin' ini mencuat setelah Galih Ginanjar diwawancara oleh Rey Utami di channel YouTube 'Rey Utami & Benua'. Dalam wawancara tersebut, Galih Ginanjar menyinggung hal-hal privacy soal hubungannya di masa lalu dengan sang mantan istri, Fairuz A Rafiq.
Vlog itu kemudian menjadi viral. Fairuz merasa namanya dicemarkan sehingga melapor ke polisi. Kini ketiganya ditahan di Polda Metro Jaya.
Tonton video Barbie Kumalasari Sebut Galih Ginanjar Dijebak oleh Pablo dan Rey Utami:
(ibh/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini