Kejari Cianjur Yudhi Syufriadi mengatakan MAW memerintahkan guru pendamping mengambil uang tersebut, kemudian disetorkan kepada MAW.
"Dana BSM seharusnya diambil langsung oleh siswa penerima. Namun MAW memerintahkan guru pendamping mengambil uang tersebut untuk pribadinya," kata Yudhi kepada awak media, Jumat (12/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama, Kasi Pidsus Kejari Cianjur Tjut Zelvira Novani menambahkan MAW diduga menyelewengkan dana BSM hingga delapan kali. Dana itu tidak diberikan kepada siswa penerima.
"Total dana yang diterima Rp 784 juta. Dana itu diterima oleh tersangka, dikelola sendiri tanpa sepengetahuan bendahara sekolah," ujar Tjut.
MAW beralibi dana BSM tersebut digunakannya untuk keperluan sekolah, seperti pengecoran gedung, peruntukan kelas baru, hingga membayar SPP siswa yang menunggak.
"Itu kan hanya alibi. Dia punya hak ingkar. Nanti faktanya kita lihat setelah di pengadilan. Perhitungan hasil pemeriksaan Inspektorat kerugian Rp 419 juta sekian. Dia ada menyerahkan uang Rp 50 juta ke bendahara. Inspektorat kan melihat perbaikan dan pembangunan gedung itu ada, bukti-buktinya ada, pembelian ada," tandas Tjut.
(sya/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini