Lolos dari Tuduhan Teroris, Djejen Terjerat Kasus Pemalsuan

Lolos dari Tuduhan Teroris, Djejen Terjerat Kasus Pemalsuan

- detikNews
Sabtu, 15 Okt 2005 20:15 WIB
Kupang - Meski lepas dari tuduhan terlibat jaringan teroris, tidak berarti Djejen bisa menghirup udara bebas. Alasannya, kini Djejen resmi menjadi tersangka pemalsuan identitas. "Ia sudah mengakui semuanya," kata pengacara Djejen, Dwin Palungkun, di Mapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Jl Soeharto, Kupang, Sabtu (15/10/2005) malam.Dalam pemeriksaan, pemilik nama lengkap Djejen Ahmad Djaelani (43) itu mengakui memiliki 3 KTP dan 1 paspor. Karena itu, Djejen dijerat pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dalam identitas diri.Sekadar diketahui, dalam salah satu KTP yang disita tertulis nama Edi Kristanto. KTP ini dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Belu, NTT. Selain itu, Djejen alias Edi tercatat beragama Kristen. Sedangkan dalam 2 KTP lainnya, Djejen tercatat beragama Islam.Selain Djejen, Polda NTT juga menangkap rekannya, Fahrudin. Hingga kini, Polda NTT sudah memeriksa lima orang saksi terkait penangkapan Djejen dan Fachrudin. Mereka adalah Abdul Manan, pemilik rumah kost yang ditinggali Djejen, dan Herman, salah satu warga di Rote Ndau, serta tiga warga lainnya yang tinggal bersama Djejen dan Fachrudin saat di Rote. (ton/)



Berita Terkait