"Dua orang lagi masih dijadikan sebagai saksi dari Erni, yaitu honorer BPKD Kota Pematangsiantar Tanggi MD Lumbantobing dan staf Bidang Pendapatan Lidia Ningsih," kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Rony Samtana, Jumat (12/7/2019).
Pemeriksaan saksi-saksi masih dilanjutkan. Pengembangan penyidikan disebut masih bisa dilakukan.
Sementara itu, modus tersangka adalah memotong insentif dari sejumlah petugas pemungut pajak di BPKD. Seharusnya, sesuai dengan aturan, insentif itu diberikan kepada pemungut pajak sepenuhnya.
"Tapi insentif itu malah dipotong oleh Bendahara Pengeluaran," jelas Rony.
Rony masih mendalami dugaan penyimpangan yang dilakukan tersangka. "Tapi saya curiga ini bukan kali ini terjadi. Saya menduga sudah terjadi beberapa kali," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Unit 4 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan OTT di kantor BPKD Pematangsiantar, Kamis (11/7). Penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 186 juta.
(fdn/fdn)











































