"Ya tentunya jangan sampai performa itu disalah gunakan, jangan sampai hanya untuk mendapatkan subscriber, rating, atau viewers sehingga kebablasan dan menyerang privacy seseorang," jelas Ketua Umum Indonesia Feminist Lawyers Club (ILFC) Nur Setia Alam Prawiranegara saat dihubungi, Jumat (12/7/2019).
ILFC merupakan kumpulan advokat yang perhatian utamanya adalah menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"IFLC mengecam berbagai pihak yang turut mengambil keuntungan dari penghinaan GG (Galih Ginanjar) terhadap FR (Fairuz)," tuturnya.
Lebih lanjut, Nur Setia mengatakan pihaknya mendukung polisi mengusut tuntas perkara tersebut. Diharapkan, penyelidikan polisi juga tidak berhenti kepada ketiga tersangka.
"Karena kasus ini membawa dampak direndahkannya posisi korban perempuan, yang pada gilirannya berdampak sangat merugikan perempuan dan anak," lanjutnya.
Nur Setia menambahkan pihaknya juga mendorong disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual agar perlindungan terhadap perempuan sebagai korban kekerasan lebih terjamin.
Seperti diketahui, kasus 'ikan asin' ini mencuat setelah Galih Ginanjar diwawancara oleh Rey Utami di channel YouTube 'Rey Utami & Benua'. Dalam wawancara tersebut, Galih Ginanjar menyinggung hal-hal privacy soal hubungannya di masa lalu dengan sang mantan istri, Fairuz A Rafiq.
Vlog itu kemudian menjadi viral. Fairuz merasa namanya dicemarkan sehingga melapor ke polisi.
Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE. Ketiganya saat ini ditahan di Polda Metro Jaya.
Simak Juga 'Trio ''Ikan Asin'' Resmi Ditahan!':
(mei/jbr)